ChanelMuslim.com – Pada tahun 2017 diharapkan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sudah menerapkan SiMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) yang ada pada BAZNAS pusat.
Menteri Agama, Lukman Hakim apresiasi atas inovasi dan terobosan yang dilakukan BAZNAS dan Kementerian Agama karena selama bertahun-tahun kita menghimpun data zakat nasional secara manual, namun hasilnya masih belum maksimal. Sedang di sisi lain, Undang-Undang Pengelolaan Zakat dalam hal ini Undang Undang No 23 Tahun 2011 mengamanatkan perlunya sistem pelaporan pengelolaan zakat nasional secara terintegrasi dalam koordinasi BAZNAS. Dalam era digital dewasa ini kita semua harus mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang pengelolaan zakat yang lebih baik, yaitu pengelolaan zakat yang amanah, profesional, transparan, akuntabel serta memperhatikan kepatuhan syariah (shariah compliance).
“Akses masyarakat miskin terhadap dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS dan LAZ harus dipermudah tanpa prosedur yang berbelit dan pelayanan yang lambat. Semakin tinggi rasio penyaluran terhadap pengumpulan zakat menunjukan semakin efektifnya kinerja pengelolaan zakat. Di samping itu, dalam penyaluran zakat harus selalu diutamakan untuk mengentaskan orang miskin dari batas garis kemiskinan.” ujar Menag dalam Dialog Menteri Agama RI dengan BAZNAS Provinsi melalui Video Conference di Gedung Kementerian Agama RI hari Rabu 5 Oktober 2016 seperti dilansir laman Kementerian Agama.
Selain itu, Lukman Hakim Saifuddin menekankan bahwa yang harus diupayakan saat ini tidak hanya profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, tetapi bagaimana agar kepercayaan masyarakat dari waktu ke waktu semakin membaik terhadap pengelola zakat khususnya BAZNAS.
“Semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS, akan semakin tinggi capaian pengumpulan zakat. Tugas kita bersama untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat supaya semakin tumbuh berkembang dengan baik. Zakat merupakan kontribusi umat Muslim Indonesia untuk pembangunan kesejahteraan bangsa.”harapnya.
Menag melanjutkan BAZNAS perlu terus mengoptimalkan peran strategis dan peran teknis-nya sebagai mitra penunjang tugas Kementerian Agama dalam pemberdayaan zakat.
“Dalam kaitan ini BAZNAS perlu memoderasi kesenjangan sosial melalui pendekatan zakat, membangkitkan ekonomi kerakyatan, mendorong munculnya model terobosan dalam pengentasan kemiskinan, serta mengembangkan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan masyarakat di luar APBN maupun APBD.” ungkap Menteri Agama.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo menyampaikan bahwa sistem pengelolaan zakat di seluruh BAZNAS daerah dan LAZ harus terkoneksi dan terintegrasi dengan BAZNAS.
“Pada tahun 2016 ini BAZNAS menargetkan angka kumulatif penghimpunan zakat oleh semua BAZNAS daerah dan LAZ sebesar Rp 5 triliun,” ujarnya saat Launching Entri Data Zakat Nasional.
Bambang mengemukakan SiMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) merupakan bagian dari infrastruktur perzakatan nasional yang dibangun.
“Ke depannya pengelolaan zakat oleh BAZNAS seperti layaknya lembaga keuangan syariah harus bisa diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di samping audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dan audit syariah oleh Kementerian Agama,” jelasnya.
Dalam dialog melalui video conference yang menandai entri data dan digitalisasi zakat nasional Menteri Agama menyapa dan dialog jarak jauh dengan pejabat Kantor Wilayah Kemenag, Pemda dan pengurus BAZNAS provinsi yaitu:Baitulmaal Aceh, Papua, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat dan Lampung. Dialog melalui video conference dipandu oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor.Dialog Menteri Agama dengan BAZNAS di 34 Provinsi disiarkan oleh Pinmas Kemenag melalui TV live streaming ke seluruh Indonesia.
(jwt/rilis)