• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

16 Jamaah Haji Masih Berada di Arab Saudi

12/11/2015
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IMG_20151112_135350

ChanelMuslim.com – Meski musim haji telah berlalu dan jamaah haji sudah kembali ke tanah air tetapi masih ada jamaah haji Indonesia yang masih berada di Arab Saudi disebabkan sakit. Ada 16 orang jamaah haji yang masih di rawat di Rumah Sakit. Hal tersebut disampaikan Staf 2 Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah Arsyad Hidayat

“Total jamaah haji Indonesia yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi  sebanyak 16 orang dengan rincian: 8 orang dirawat di RSAS Makkah, 1 orang di RSAS Madinah, dan 7 orang di RSAS Jeddah,” terang Arsyad Hidayat, Selasa (11/11) lalu.

Sebelumnya, Arsyad menjelaskan bahwa  jamaah sakit tersebut dapat dipulangkan ke Tanah Air jika sudah mendapat surat keterangan dari pihak rumah sakit.

“Bila ada jamaah sakit pasca haji dapat dipulangkan jika telah mendapatkan medical clearance atau MEDIF (Medical Information Form) dari dokter untuk dapat terbang dan tidak membawa penyakit menular,” demikian penjelasan Arsyad Hidayat melalui sambungan telepon kepada kontributor Pinmas, Senin (26/10) lalu.

Menurut Arsyad yang juga berperan sebagai Kepala Daker Makkah pada penyelenggaraan haji 1436H ini, proses reservasi stretcher case passenger (teknis pemulangan jamaah sakit) membutuhkan waktu.

Sebab, proses tersebut memerlukan persiapan-persiapan, baik penyiapan seat yang banyak, misalnya 6 seat untuk kasus jamaah baring dan 2 seat untuk jamaah duduk, ataupun alat-alat kesehatan seperti oksigen dan lain-lainnya.

“Untuk pemulangan jamaah sakit pasca haji, harus didampingi pendamping, dengan ketentuan 2 orang untuk pasien baring dan 1 orang untuk pasien duduk. Semua hal terkait persiapan dan pembiayaan menjadi tanggungan Teknis  Haji  KJRI Jeddah,” kata Arsyad.

“Dan selama perawatan,  jamaah sakit pasca haji tidak dikenakan charge biaya sedikitpun,” tambahnya.

Arsyad menambahkan bahwa sebelum keberangkatan, pihak Teknis Haji akan berkirim surat ke Kementerian Agama di Jakarta untuk persiapan penjemputan, termasuk pertolongan medis jika diperlukan.

Semoga segera kembali ke tanah air.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perjalanan Organisasi LGBT di Indonesia

Next Post

Komitmen Layani Umat : MUI Lakukan Kerjasama Dengan Indosat

Next Post

Komitmen Layani Umat : MUI Lakukan Kerjasama Dengan Indosat

Inilah Kisah Sodomi Pertama di Muka Bumi (1)

Ini Sosok Ayah Bagi Icha Soebandono

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8643 shares
    Share 3457 Tweet 2161
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11443 shares
    Share 4577 Tweet 2861
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Bulan Muharram dan Keutamaannya

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2213 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3410 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Banjir Jakarta, Rumah Bunda Neno Warisman Ikut Tenggelam

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4408 shares
    Share 1763 Tweet 1102
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1395 shares
    Share 558 Tweet 349
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga