• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

1 Mei Kartu Pra Bayar Belum Registrasi Ulang Diblokir Total

30/04/2018
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi sampai dengan 1 April, akan diblokir total per 1 Mei 2018.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof Ahmad M. Ramli  menyampaikan operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir.

“Oleh karena itu bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis,” sebutnya dalam keterangan pers Kementerian Kominfo.

Dengan melakukan registrasi ulang, lanjutnya maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

“Untuk itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika itu meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK (Nomor KTP) dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak,” jelasnya detail.

Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, tutup Ramli dalam siaran pers tersebut. (jwt/rilis)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berbagi dari Hati Komunitas HmC Bekasi Bareng Anak-anak Batutis

Next Post

Lemahnya Pengawasan Orangtua di Pusat-Pusat Perbelanjaan

Next Post

Lemahnya Pengawasan Orangtua di Pusat-Pusat Perbelanjaan

Mendaki Gunung Gede Sambil Ngaji Bersama Komunitas Bengkel Hati

Pimpinan Salimah Terpilih Menjadi Presidium BMOIWI

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6243 shares
    Share 2497 Tweet 1561
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1756 shares
    Share 702 Tweet 439
  • Resep Singkong Keju Goreng

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3407 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Indonesia Siapkan Lima Ribu Kuota Beasiswa LPDP Tahun 2026 untuk Program S1 hingga S3

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4075 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7869 shares
    Share 3148 Tweet 1967
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga