• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahar Minyak Goreng

09/03/2022
in Berita
Mahar Minyak Goreng

Mahar Minyak Goreng (foto: pixabay)

107
SHARES
826
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahar minyak goreng beberapa waktu viral karena sebuah postingan yang berisi pernikahan di Ponorogo. Pasangan pengantin itu menjadikan minyak goreng 1 liter sebagai mahar.

Akibat kelangkaan minyak goreng, pasangan pengantin itu menyertakan minyak goreng 1 liter sebagai mahar. Selain minyak goreng, sang pengantin pria juga memberikan mas kawin uang sebesar Rp1 juta.

Kisah tersebut diunggah oleh akun Instagram @statusfakta. Dalam unggahan tersebut terlihat pasangan pengantin dan penghulu yang memegang minyak goreng.

Acara pernikahan tersebut digelar pada tanggal cantik 22-2-2022. Pasangan pengantin viral tersebut bernama Supadi (60) dan Sumariati (54), yang berasal dari Kecamatan Sooko, Ponorogo.

Keduanya mengikat janji suci dengan mas kawin minyak goreng kemasan 1 liter merek Fortune. Ijab kabul dilakukan di rumah pengantin wanita di Desa Suru, Kecamatan Sooko.

Meski sederhana, namun mahar minyak goreng mempunyai nilai filosofi yang dalam bagi pengantin. Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Sooko, Meki Hasan Tachtarudin.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka dan Mahal Akibat Panic Buying

Mahar Minyak Goreng

Meki mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari pengantin, minyak goreng dijadikan mahar karena menjadi simbol barang yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tak hanya itu, bahan pokok ini juga dinilai dibutuhkan dalam rumah tangga.

“Sederhana tapi bermanfaat untuk keluarga,” kata Meki seperti dikutip dari media lokal.

Menurut Meki, selain menikah dengan mahar unik, pengantin viral ini juga memilih tanggal cantik yakni pada Selasa, 22-2-2022. Adapun alasannya cukup simpel, agar tanggal pernikahan mereka mudah diingat.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by STATUS FAKTA (@statusfakta)

Sementara itu, para ulama membagi mahar kepada tiga bentuk harta. Dalam kitab Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, Lc., M.Ag. disebutkan sebagai berikut.

1. Mahar Uang atau Tsamman

Mahar berbentuk uang telah dipraktikkan sendiri oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah memberikan mahar sebesar 500 dirham sebagaimana riwayat:

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -:

“Berapakah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam-?” Dia menjawab: “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy.

Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah menjawab: “Tidak.” Aisyah berkata: “1/2 uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – untuk masing-masing istri beliau.” (HR. Muslim)

2. Mahar Benda atau Mutsamman

Benda yang dimaksud disini adalah benda yang bernilai, tidak najis dan bukan benda haram. Benda-benda yang tidak memiliki nilai jual tidak bisa dijadikan sebagai mahar.

Dalil bolehnya menggunakan mahar benda:

Dari Sahl bin Sa’d – radhiyallahu ‘anhu –: bahwasanya Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda kepada seseorang: “Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi.” (HR. Bukhari)

3. Mahar Jasa atau Ujroh

Mahar bentuk jasa ini diperbolehkan. Jasa yang dimaksud adalah jasa seseorang seperti memberikan pembantu.

Hal ini didasarkan pada kasih Nabi Musa yang menikahi anak Nabi Syuaib berupa jasa pekerjaan yang dilakukan Nabi Musa selama 8 tahun, sebagaimana bisa dilihat pada surah al-Qoshosh ayat 27.

Sedangkan untuk mahar hafalan Qur’an tidak bisa digunakan jika maknanya hanya sekadar setor hafalan.

Yang dimaksud sesungguhnya adalah jasa mengajarkan al-Qur’an kepada Istri dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.

Bagaimana menurut Sahabat Muslim, apakah mahar minyak goreng cukup untuk sebuah pernikahan yang sakral?[ind]

Tags: Mahar Minyak Goreng
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips agar Ngemil Tidak Berlebihan

Next Post

Perkembangan Tren Camilan dari Tahun 2019 sampai 2021

Next Post
Perkembangan Tren Camilan dari Tahun 2019 sampai 2021

Perkembangan Tren Camilan dari Tahun 2019 sampai 2021

Cara Mengobati Amarah

Cara Mengobati Amarah

Perang Migas di Konflik Rusia Ukraina

Perang Migas di Konflik Rusia Ukraina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8707 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga