• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Undang-undang IKN

20/02/2022
in Editorial
Ambang Batas Nol Persen

Ilustrasi, foto: idntimes.com

81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) telah ditandatangani Presiden pada Selasa, 15 Februari lalu. Itu artinya, UU IKN telah sah diundangkan atau sudah berlaku.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Di antara aktivis PNKN adalah mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Mayjen TNI (Purn) Sunarko, Letjen TNI (Purn) Suharto, dan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Mereka menggugat UU IKN karena dinilai cacat formil. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Masih ada beberapa pihak lain yang juga akan melakukan gugatan. Seperti, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tahun 2014, Prof. Din Syamsuddin.

Saat itu, gugatan belum bisa dilakukan. Hal ini karena UU IKN belum berlaku. Menurut ketentuan, UU baru berlaku setelah ditandatangani Presiden atau lewat 30 hari setelah disahkan DPR.

Kemungkinan besar, akan lebih banyak lagi pihak yang akan melakukan gugatan setelah berlakunya UU IKN ini pada 15 Februari lalu.

Seperti diberitakan, pemerintah merencanakan dua tahun kedepan atau 2024 ibu kota baru di Kalimantan Timur sebagiannya sudah bisa digunakan. Bahkan, pada Agustus tahun itu, Presiden akan menyampaikan pidato kenegaraan di depan parlemen.

Itu artinya, dua tahun kedepan, lokasi IKN yang saat ini masih lahan konservasi hutan dan pertambangan akan berubah menjadi gedung-gedung bertingkat. Setidaknya, Istana Presiden dan Gedung DPR/MPR sudah tegak berdiri di sana.

Yang juga harus didahulukan adalah gedung-gedung pertahanan dan keamanan negara. Dengan kata lain, para pejabat TNI/Porli sudah harus berkantor di ibu kota baru saat bulan Agustus 2024.

Namun menariknya, sejumlah pengamat menyoroti anggaran untuk IKN yang dikabarkan masih belum jelas sumbernya. Diperkirakan dana yang dibutuhkan sekitar 500 trilyun rupiah. Sebuah angka yang tidak kecil.

Di sisi lain, keuangan negara saat ini dikabarkan tidak sehat-sehat amat. Sejumlah masalah domestik juga masih sengkarut berkaitan keuangan negara.

Antara lain, perusahaan Garuda yang berada di ambang kebangkrutan, proyek kereta api cepat yang dikabarkan megap-megap, dan sorotan keuangan BPJS berkaitan kasus jaminan hari tua buruh yang masih bergejolak.

Kasus krusial yang saat ini juga masih ditunggu rakyat adalah ketersediaan minyak goreng dengan harga normal. Jika hal ini berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan, akan terjadi ledakan sosial yang tidak diinginkan.

Sejumlah pihak yang sudah bertekad untuk menggugat UU IKN, boleh jadi, pekan ini akan menjadi titik awal start mereka. Akankah UU IKN akan bernasib sama dengan UU Ciptaker yang akhirnya bermasalah? Semoga keadaan ini tidak kian memperburuk keadaan rakyat yang sudah sangat susah. [Mh]

 

Tags: Undang-undang IKN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Syarat Utama Menjadikan Budaya Indonesia sebagai Warisan Dunia

Next Post

Kenapa Takut Gelap

Next Post
Rasul dari Kalangan Jin

Kenapa Takut Gelap

Kekufuran dan Kemunafikan

Doa Agar Terlindungi dari Kekufuran dan Kemunafikan

6 Cara agar Rajin Beramal Saleh

6 Cara agar Rajin Beramal Saleh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8998 shares
    Share 3599 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11644 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4715 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5210 shares
    Share 2084 Tweet 1303
  • Indonesia dan Yaman Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal Lewat Penandatanganan MoU

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga