ChanelMuslim.com – Rumah adalah hijab yang paling syar’i bagi wanita, oleh karena itu Allah ta’ala memerintahkan kaum wanita untuk tetap tinggal di dalam rumah. Tidak melakukan tabarruj, yaitu gemar berdandan dan memamerkan aurat kepada yang bukan mukhrim di luar atau keluar rumah.
A. DASAR PERINTAH TETAP TINGGAL DI RUMAH
Allah berfirman, “Tetaplah tinggal di rumah kalian, dan jangan melakukan tabarruj seperti tabarruj jahiliyah yang dulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Seorang wanita rentan melakukan tabarruj jika telah biasa keluar rumah. Oleh karena itu perintah tinggal di rumah dan perintah tidak melakukan tabarruj dijadikan satu dalam satu ayat.
B. KELUAR RUMAH SETELAH DIIJINKAN SUAMI
Baca juga: Risalah Kajian Syariah Islam: Waspadailah Zina (Bag. 2)
Wanita terhormat menurut Islam adalah wanita yang tinggal di dalam rumahnya. Dan jika keluar dari rumah maka harus atas ijin suaminya.
1. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
2. Ketika ingin menjenguk ayahnya Abu Bakar Ash-Shidiq, Aisyah meminta izin kepada Rasulullah, “Apakah engkau mengizinkan aku untuk datang ke rumah ayah, ya Rasulullah?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika pergi ke masjid untuk ikut shalat berjama’ah dan menjenguk ayahnya yang sedang sakit saja seorang istri harus seizin suaminya. Apalagi untuk keperluan lain yang tidak begitu penting, sudah barang tentu harus minta izin suaminya.
C. BEPERGIAN JAUH HARUS BERSAMA MUHRIM
Seorang wanita jika terpaksa harus bepergian sejauh perjalanan sehari semalam harus bersama mukhrim.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com