• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Jangan Sampai Terlewat, Pengisian PDSS SPAN PTKIN hanya Sampai 28 Februari 2022

16/02/2022
in Sekolah
Jangan Sampai Terlewat, Pengisian PDSS SPAN PTKIN hanya Sampai 28 Februari 2022
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk keperluan pendaftaran SPAN PTKIN 2022 telah dibuka. Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN – UM PTKIN) 2022 ini sudah dibuka sejak 7 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Halimatus Sa’diyah, Siswi yang Lolos SNMPTN di Tengah Keterbatasannya

Jangan Sampai Terlewat, Pengisian PDSS SPAN PTKIN hanya Sampai 28 Februari 2022

Apabila sampai terlewat, maka imbasnya adalah siswa-siswa yang sekolahnya tidak melakukan pengisian PDSS ini, maka tidak diperkenankan untuk mendaftar seleksi.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq mengatakan, tahap pengisian PDSS berlangsung dari 7 – 28 Februari 2022.

Pengisian ini dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren.

“Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia,” tegas Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo di Semarang, Selasa (8/2/2022).

“Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing-masing,” sambungnya.

Imam menjelaskan, untuk melakukan pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi sekolah.

Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah. Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat dihubungi.

Bagi Pondok Pesantren Mu’adalah atau Pendidikan Formal Diniyah (PDF) atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang belum terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN, silakan lakukan permohonan NPSS terlebih dahulu ke panitia.

“Satuan pendidikan selanjutnya melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Setelah proses registrasi berhasil, satuan pendidikan akan mendapat kiriman password melalui email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah yang telah didaftarkan,” jelas Imam Taufiq.

Setelah itu, lanjut Imam, satuan pendidikan mengakses kembali laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/

Caranya, dengan memilih menu login lalu memasukkan NPSN dan password yang didapat dari email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Setelah login, satuan pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X semester 1, Kelas X semester 2, Kelas XI semester 1, Kelas XI semester 2, dan Kelas XII semester 1.

“Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS,” tandasnya.

Bagi yang sekolahnya belum melakukan pengisian ini, maka bisa coba untuk diingatkan kembali. Sebab, pada SNMPTN lalu, sudah banyak kasus para siswa tidak bisa mengikuti seleksi tersebut hanya karena sekolah tidak melakukan finalisasi PDSS SNMPTN 2022. [Cms]

Tags: Pengisian pdss span um ptkin
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-A’raf 155: Ya Allah Ampuni Aku dan Rahmatilah Aku

Next Post

Ciri-ciri Pubertas pada Perempuan

Next Post
Ciri-ciri Pubertas pada Perempuan

Ciri-ciri Pubertas pada Perempuan

Ummu Waraqah Binti Al-Harits, Wanita Penghimpun Al-Qur'an

Ummu Waraqah Binti Al-Harits, Wanita Penghimpun Al-Qur'an

Ketika Khadijah Tertarik dengan Pemuda Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Jelek Cakep itu Relatif

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9029 shares
    Share 3612 Tweet 2257
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kemendikdasmen Buka Pendaftaran UKPPPG hingga 15 Agustus 2026

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2327 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11662 shares
    Share 4665 Tweet 2916
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiga Golongan Manusia

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga