ChanelMuslim.com – Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) resmi buka Program Studi (Prodi) Spesialis 1 Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Sp1 KKLP). Prodi ini dibuka karena kondisi pandemi yang ternyata menyebabkan ketahanan layanan kesehatan di tingkat primer perlu diperbaiki.
Oleh sebab itu, Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH., MMB., mengatakan bahwa prodi ini diharapkan bisa menghadirkan dokter keluarga di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Fakultas Kedokteran UI Jadi Fakultas Pertama di Indonesia yang Ciptakan Rekor Guru Besar Terbanyak
FKUI Buka Prodi Spesialis 1 Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Dikutip dari laman ui.ac.id, Ketua Program Studi Sp1 KKLP, DR. Dr. Dhanasari Vidiawati Sanyoto MSc.CM-FM, Sp.DLP, FISPH, FISCM., menjelaskan bahwa di program studi Sp1 KKLP ini, lulusannya akan disebut sebagai Dokter Sp KKLP yang mungkin akan berbeda dengan dokter spesialis lainnya yang telah ada di Indonesia.
Alasannya adalah karena dokter spesialis ini akan berpraktik di fasilitas kesehatan di tingkat pertama sebagai dokter keluarga dengan menerapkan ilmu kedokteran keluarga.
Prodi ini dibuka setelah melalui proses evaluasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes).
Terdapat tiga tujuan dari dibukanya Program Studi Dokter Spesialis KKL FKUI. Pertama, tercapainya keseragaman mutu lulusan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dari semua Institusi Pendidikan Dokter Spesialis (IPDS) dengan rujukan Standar Nasional Pendidikan Tinggi menurut Permendikbud No 3 tahun 2020.
Kedua, menghasilkan Dokter Spesialis Keluarga Layanan Primer dengan kemampuan akademik dan klinik seorang professional untuk memenuhi kebutuhan nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional.
Terakhir, pendidikan spesialis yang memiliki kompetensi khusus bidang ilmu Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan unggulan Kesehatan Perkotaan.
Kurikulum disusun sesuai kompetensi Sp1 KKLP yang akan dicapai pada saat lulus dan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan Konsil no 65 tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer.
Pada tahap pertama, pengetahuan teori dan keterampilan umum. Tahap kedua, pengetahuan teori dan keterampilan dasar dan khusus. Tahap ketiga, keterampilan lapangan dan pengembangan diri. [Cms]