Chanelmuslim.com-Demi alasan keamanan, Maroko melarang produksi dan penjualan cadar Muslim, ungkap laporan media lokal, Selasa (10/1) waktu setempat.
Meski tidak ada pengumuman resmi oleh pihak berwenang di negara Afrika Utara tersebut, laporan itu mengatakan bahwa perintah Kementerian Dalam Negeri tersebut akan mulai berlaku pada pekan ini seperti dilansir AFP.
“Kami mengambil langkah-langkah untuk melarang impor, pembuatan dan pemasaran garmen ini di seluruh kota-kota kerajaan tersebut,” kata situs berita Le360 mengutip seorang pejabat tinggi dalam kementerian dalam negeri itu.
Media lokal melaporkan, larangan yang berlaku mulai pekan ini diambil dengan ‘pertimbangan keamanan’.
Surat larangan sudah disebarkan dengan batas waktu 48 jam bagi toko-toko untuk menarik stok burqa miliknya.
“Kami mengambil langkah melarang keras impor, pembuatan dan penjualan burqa di seluruh negara,” menurut situs berita Le360 yang mengutip pernyataan seorang pejabat kementerian dalam negeri.
Menurut situs itu, langkah itu didorong oleh kekhawatiran tentang keamanan mengingat penjahat berulang kali menggunakan pakaian itu untuk melakukan kejahatan.
Sejumlah aparat Kementrian Dalam Negeri pada Senin (09/01) dilaporkan sudah menggelar kampanye kepada para pedagang tentang keputusan baru itu. Kampanye di lakukan di beberapa kawasan di Casablanca, kota perekonomian utama Maroko.
Sementara di Taroudant, Maroko Selatan, pihak berwenang meminta para pedagang menghentikan pembuatan dan penjualan burqa serta menarik stoknya dalam waktu 48 jam, tulis BBC.
Hammad Kabbaj, seorang ulama yang dilarang ikut pemilihan parlemen Oktober lalu karena dituduh berkaitan dengan ekstrimisme, mengecam larangan itu sebagai hal yang tidak bisa diterima.
Dalam pesannya di Facebook, dia mengejek ‘kebebasan dan hak asasi manusia di Maroko’ yang menganggap ‘penggunaan pakaian renang Barat di pantai-pantai sebagai hak asasi manusia yang tidak boleh disentuh’.
Sementara lembaga Pengamat Pembangunan Manusia Maroko Utara, seperti dikutip kantor berita AFP, mengatakan keputusan itu sewenang-wenang dan merupakan ‘pelanggaran atas kebebasan ekspresi perempuan’.
Langkah pelarangan tersebut mendapat tentangan pemimpin kelompok Salafi di negara tersebut, Syeikh Hassan Kettani. Katanya, jika benar cadar dilarang, ia akan menjadi bencana.
Nouzha Skalli, mantan Menteri Pengembangan Sosial dan Keluarga, menyambut baik dengan mengatakan sebagai langkah yang penting melawan ‘ekstrimisme agama’.
Kebanyakan wanita di Maroko hanya memakai jilbab, tidak menutup seluruh muka. Cadar dan niqab lebih populer di kalangan penduduk di utara negara itu.(ind/antara/hidayatullah)