ChanelMuslim.com- Permendikbud nomor 30 belum bergeser dari kritik kalangan umat Islam. Sejumlah ormas Islam bahkan meminta agar peraturan itu dicabut dan direvisi.
Dalam dua pekan ini kehebohan tentang peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 tentang kekerasan seksual di dunia pendidikan masih menjadi sorotan.
Salah satu ormas Islam yang memintanya untuk dicabut dan direvisi adalah Muhammadiyah. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia dalam momen Ijtima’ pun menyoal tentang itu.
Permendikbud itu secara umum memang bermaksud baik. Yaitu, melindungi siswa khususnya di kalangan kampus dari tindak kekerasan seksual.
Namun, ada keberatan yang mengganjal di Pasal 5. Yaitu, sejumlah larangan yang diakhiri dengan kalimat: dengan tanpa persetujuan korban.
Kenapa harus ada kalimat itu? Karena ini bisa juga diartikan bahwa kalau dengan persetujuan korban, maka larangan itu akan tidak berlaku lagi. Boleh-boleh saja.
Yang menjadi substansi aturan itu adalah perlindungan siswa dari kekerasan seksual. Bukan pengecualian-pengecualian yang dibolehkan. Karena kekerasan seksual, dengan cara apa pun, tetap akan merugikan pihak korban.
Terlebih lagi, kalimat itu bisa ditafsirkan sebagai pembolehan aktivitas seksual di dunia pendidikan asalkan suka sama suka. Hal ini tentu sudah menyimpang jauh dari maksud dan tujuan peraturan tersebut.
Dari sisi yang lain, Indonesia ini sarat dengan nilai-nilai agama. Terlebih lagi di dunia pendidikan. Jadi, jangan seolah-olah peraturan itu bebas nilai dari ajaran agama.
Umat Islam di Indonesia sudah sangat toleran. Sejarah sudah membuktikan itu. Jadi, kalau umat Islam sudah bersuara keras, itu artinya penyimpangan sudah sangat keterlaluan.
Semoga hal baik yang dimaksudkan dalam peraturan itu tidak menjadi tenggelam dengan kontroversi yang berkepanjangan. Tak ada salahnya melakukan koreksi dan perbaikan. Demi kebaikan bersama. [Mh]