• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Dengan tanpa Persetujuan Korban

November 15, 2021
in Editorial
Dengan tanpa Persetujuan Korban

Ilustrasi, foto: suaranusantara.com

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Permendikbud nomor 30 belum bergeser dari kritik kalangan umat Islam. Sejumlah ormas Islam bahkan meminta agar peraturan itu dicabut dan direvisi.

Dalam dua pekan ini kehebohan tentang peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 tentang kekerasan seksual di dunia pendidikan masih menjadi sorotan.

Salah satu ormas Islam yang memintanya untuk dicabut dan direvisi adalah Muhammadiyah. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia dalam momen Ijtima’ pun menyoal tentang itu.

Permendikbud itu secara umum memang bermaksud baik. Yaitu, melindungi siswa khususnya di kalangan kampus dari tindak kekerasan seksual.

Namun, ada keberatan yang mengganjal di Pasal 5. Yaitu, sejumlah larangan yang diakhiri dengan kalimat: dengan tanpa persetujuan korban.

Kenapa harus ada kalimat itu? Karena ini bisa juga diartikan bahwa kalau dengan persetujuan korban, maka larangan itu akan tidak berlaku lagi. Boleh-boleh saja.

Yang menjadi substansi aturan itu adalah perlindungan siswa dari kekerasan seksual. Bukan pengecualian-pengecualian yang dibolehkan. Karena kekerasan seksual, dengan cara apa pun, tetap akan merugikan pihak korban.

Terlebih lagi, kalimat itu bisa ditafsirkan sebagai pembolehan aktivitas seksual di dunia pendidikan asalkan suka sama suka. Hal ini tentu sudah menyimpang jauh dari maksud dan tujuan peraturan tersebut.

Dari sisi yang lain, Indonesia ini sarat dengan nilai-nilai agama. Terlebih lagi di dunia pendidikan. Jadi, jangan seolah-olah peraturan itu bebas nilai dari ajaran agama.

Umat Islam di Indonesia sudah sangat toleran. Sejarah sudah membuktikan itu. Jadi, kalau umat Islam sudah bersuara keras, itu artinya penyimpangan sudah sangat keterlaluan.

Semoga hal baik yang dimaksudkan dalam peraturan itu tidak menjadi tenggelam dengan kontroversi yang berkepanjangan. Tak ada salahnya melakukan koreksi dan perbaikan. Demi kebaikan bersama. [Mh]

Tags: permendikbud nomor 30
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jamaah Luar Negeri Sekarang Dapat Mendaftar Umrah Melalui Aplikasi Seluler

Next Post

Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

Next Post
Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

DJ keturunan Palestina-Amerika dan produser musik DJ Khalid mengumumkan peluncuran merek makanan sayap ayam miliknya di Dubai

DJ Khaled akan Luncurkan Makanan Sayap Ayam 'Another Wing' di Dubai

Pameran Mobil Terbesar di Timur Tengah akan Dimulai di Riyadh

Pameran Mobil Terbesar di Timur Tengah Digelar di Riyadh

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7528 shares
    Share 3011 Tweet 1882
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3123 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4846 shares
    Share 1938 Tweet 1212
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2021 shares
    Share 808 Tweet 505
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga