• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Dengan tanpa Persetujuan Korban

November 15, 2021
in Editorial
Dengan tanpa Persetujuan Korban

Ilustrasi, foto: suaranusantara.com

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Permendikbud nomor 30 belum bergeser dari kritik kalangan umat Islam. Sejumlah ormas Islam bahkan meminta agar peraturan itu dicabut dan direvisi.

Dalam dua pekan ini kehebohan tentang peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 tentang kekerasan seksual di dunia pendidikan masih menjadi sorotan.

Salah satu ormas Islam yang memintanya untuk dicabut dan direvisi adalah Muhammadiyah. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia dalam momen Ijtima’ pun menyoal tentang itu.

Permendikbud itu secara umum memang bermaksud baik. Yaitu, melindungi siswa khususnya di kalangan kampus dari tindak kekerasan seksual.

Namun, ada keberatan yang mengganjal di Pasal 5. Yaitu, sejumlah larangan yang diakhiri dengan kalimat: dengan tanpa persetujuan korban.

Kenapa harus ada kalimat itu? Karena ini bisa juga diartikan bahwa kalau dengan persetujuan korban, maka larangan itu akan tidak berlaku lagi. Boleh-boleh saja.

Yang menjadi substansi aturan itu adalah perlindungan siswa dari kekerasan seksual. Bukan pengecualian-pengecualian yang dibolehkan. Karena kekerasan seksual, dengan cara apa pun, tetap akan merugikan pihak korban.

Terlebih lagi, kalimat itu bisa ditafsirkan sebagai pembolehan aktivitas seksual di dunia pendidikan asalkan suka sama suka. Hal ini tentu sudah menyimpang jauh dari maksud dan tujuan peraturan tersebut.

Dari sisi yang lain, Indonesia ini sarat dengan nilai-nilai agama. Terlebih lagi di dunia pendidikan. Jadi, jangan seolah-olah peraturan itu bebas nilai dari ajaran agama.

Umat Islam di Indonesia sudah sangat toleran. Sejarah sudah membuktikan itu. Jadi, kalau umat Islam sudah bersuara keras, itu artinya penyimpangan sudah sangat keterlaluan.

Semoga hal baik yang dimaksudkan dalam peraturan itu tidak menjadi tenggelam dengan kontroversi yang berkepanjangan. Tak ada salahnya melakukan koreksi dan perbaikan. Demi kebaikan bersama. [Mh]

Tags: permendikbud nomor 30
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jamaah Luar Negeri Sekarang Dapat Mendaftar Umrah Melalui Aplikasi Seluler

Next Post

Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

Next Post
Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

DJ keturunan Palestina-Amerika dan produser musik DJ Khalid mengumumkan peluncuran merek makanan sayap ayam miliknya di Dubai

DJ Khaled akan Luncurkan Makanan Sayap Ayam 'Another Wing' di Dubai

Pameran Mobil Terbesar di Timur Tengah akan Dimulai di Riyadh

Pameran Mobil Terbesar di Timur Tengah Digelar di Riyadh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7427 shares
    Share 2971 Tweet 1857
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3043 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1415 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4945 shares
    Share 1978 Tweet 1236
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2971 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3104 shares
    Share 1242 Tweet 776
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga