• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Dengan tanpa Persetujuan Korban

15/11/2021
in Editorial
Dengan tanpa Persetujuan Korban

Ilustrasi, foto: suaranusantara.com

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Permendikbud nomor 30 belum bergeser dari kritik kalangan umat Islam. Sejumlah ormas Islam bahkan meminta agar peraturan itu dicabut dan direvisi.

Dalam dua pekan ini kehebohan tentang peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 tentang kekerasan seksual di dunia pendidikan masih menjadi sorotan.

Salah satu ormas Islam yang memintanya untuk dicabut dan direvisi adalah Muhammadiyah. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia dalam momen Ijtima’ pun menyoal tentang itu.

Permendikbud itu secara umum memang bermaksud baik. Yaitu, melindungi siswa khususnya di kalangan kampus dari tindak kekerasan seksual.

Namun, ada keberatan yang mengganjal di Pasal 5. Yaitu, sejumlah larangan yang diakhiri dengan kalimat: dengan tanpa persetujuan korban.

Kenapa harus ada kalimat itu? Karena ini bisa juga diartikan bahwa kalau dengan persetujuan korban, maka larangan itu akan tidak berlaku lagi. Boleh-boleh saja.

Yang menjadi substansi aturan itu adalah perlindungan siswa dari kekerasan seksual. Bukan pengecualian-pengecualian yang dibolehkan. Karena kekerasan seksual, dengan cara apa pun, tetap akan merugikan pihak korban.

Terlebih lagi, kalimat itu bisa ditafsirkan sebagai pembolehan aktivitas seksual di dunia pendidikan asalkan suka sama suka. Hal ini tentu sudah menyimpang jauh dari maksud dan tujuan peraturan tersebut.

Dari sisi yang lain, Indonesia ini sarat dengan nilai-nilai agama. Terlebih lagi di dunia pendidikan. Jadi, jangan seolah-olah peraturan itu bebas nilai dari ajaran agama.

Umat Islam di Indonesia sudah sangat toleran. Sejarah sudah membuktikan itu. Jadi, kalau umat Islam sudah bersuara keras, itu artinya penyimpangan sudah sangat keterlaluan.

Semoga hal baik yang dimaksudkan dalam peraturan itu tidak menjadi tenggelam dengan kontroversi yang berkepanjangan. Tak ada salahnya melakukan koreksi dan perbaikan. Demi kebaikan bersama. [Mh]

Tags: permendikbud nomor 30
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jamaah Luar Negeri Sekarang Dapat Mendaftar Umrah Melalui Aplikasi Seluler

Next Post

Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

Next Post
Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

Arab Saudi akan Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia di UNESCO pada Desember

DJ keturunan Palestina-Amerika dan produser musik DJ Khalid mengumumkan peluncuran merek makanan sayap ayam miliknya di Dubai

DJ Khaled akan Luncurkan Makanan Sayap Ayam 'Another Wing' di Dubai

Pameran Mobil Terbesar di Timur Tengah akan Dimulai di Riyadh

Pameran Mobil Terbesar di Timur Tengah Digelar di Riyadh

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9280 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4203 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11743 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4785 shares
    Share 1914 Tweet 1196
  • ParagonCorp dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Mengembangkan Kapabilitas Inovasi Berbasis Sains di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga