ChanelMuslim.com – Menyemir rambut selain hitam juga merupakan bagian dari adab terhadap rambut. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم
“Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka.” 1]
Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu) pada hari Fathu Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“غيروا هذا بشىءٍ، واجتنبوا السواد”.
“Ubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.” [2]
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
ومذهبنا – أي الشافعي – استحباب خضاب الشيب للرجل والمرأة بصفرة أو حمر
“Mazhab kami –yaitu Asy Syafi’i- menyatakan sunnah menyemir uban bagi laki-laki dan wanita baik dengan kuning dan merah.” [3]
Baca Juga: Adab Menyisir Rambut sesuai Sunnah Rasulullah
Menyemir Rambut Selain Hitam
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
ويستحبّ خِضاب الشّيب بغير السّواد ، قال أحمد : إنّي لأرى الشّيخ المخضوب فأفرح به . وذَاكَر رجلا ، فقال: لِمَ لا تختضب ؟ فقال: أستحي . قَال: سبحان اللّه ، سنّة رسول اللّه – صلّى اللّه عليه وسلّم – !
Disunnahkan menyemir uban dengan selain warna hitam. Imam Ahmad berkata: “Saya senang sekali melihat orang tua yang disemir rambutnya.”
Beliau mengingatkan seorang laki-laki, katanya: “Kenapa kamu tidak menyemir rambut?” Dia menjawab: “Saya malu.” Imam Ahmad menjawab: “Subhanallah, Ini sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam! [4]
Dalam Al Mausu’ah disebutkan:
اتفق الفقهاء على أن تغيير الشيب بالحناء أو نحوه : مستحب للمرأة ، كما هو مستحب للرجل
“Para ahli fiqih sepakat tentang mengubah uban dengan henna atau sejenisnya, adalah sunnah bagi wanita, sebagaimana sunnah pula bagi kaum laki-laki.” [5]
Untuk warna hitam, umumnya ulama memakruhkan, sebagian menyatakan haram. Sebagian sahabat nabi ada yang menghitamkan seperti yang dikatakan Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar.
Kemudian, dalam masalah mewarnai rambut dengan selain hitam, seperti merah dan kuning, tentu mesti dibarengi pemahaman kita terhadap kondisi masyarakat.
Jika hal itu memunculkan fitnah, ada tuduhan yang buruk, karena mereka tidak paham, maka yang mesti dilakukan adalah memahamkannya dulu, mengedukasi mereka tentang sunnah ini.
Wallahu a’lam.[ind]
Catatan:
[1] HR. Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No.3621. Shahih.
[2] HR. Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076, shahih.
[3] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 14/80
[4] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/125
[5] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/281