ChanelMuslim.com – Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, Bunda Rosa. Adakah sanksi pidana misalnya untuk orangtua yang memaksa anaknya yang berusia di bawah umur untuk menikah?
Oleh: Rosalita Chandra, S.H, M.H.
Jawaban:
Sanksi pidana bagi orang-orang yang terlibat memaksa anak untuk melakukan pernikahan dini diatur dalam berbagai peraturan perundangan.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Hukum Pernikahan Dini di Indonesia
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 88
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(2) Bila yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 1′ menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1′ – 5′ dapat dijatuhkan.
Baca juga: Pernikahan Dini yang Dibatalkan
Kewajiban Orangtua Melindungi Anak agar Tidak Terkena Sanksi Pidana
Kewajiban orangtua untuk melindungi anak dari pernikahan dini juga diatur secara tegas dalam Pasal 26 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
- menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
(2) Dalam hal orangtua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.