• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Facebook Mengubah Aturan Menyerang Tokoh Publik di Platformnya

Oktober 14, 2021
in Berita
Facebook Mengubah Aturan Menyerang Tokoh Publik di Platformnya

Facebook Mengubah Aturan Menyerang Tokoh Publik di Platformnya

73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Maraknya penyerangan bahkan intimidasi pada sosok ataupun tokoh publik tertentu secara online, Facebook sekarang akan menganggap aktivis dan jurnalis sebagai tokoh masyarakat yang “tidak disengaja” .

Baca juga: Ini 10 Tokoh Publik Inspiratif dalam Perannya sebagai Ibu Sekolah Utama Anak

Dengan demikian langkah itu akan meningkatkan perlindungan terhadap pelecehan dan intimidasi yang ditargetkan pada kelompok-kelompok ini, kata kepala keamanan global facebook  dalam sebuah wawancara pakan ini.

Baca juga:

Perusahaan media sosial, yang memungkinkan komentar lebih kritis terhadap tokoh publik daripada individu pribadi, mengatakan bahwa mereka mengubah pendekatannya terhadap pelecehan terhadap jurnalis dan “pembela hak asasi manusia,” yang dikatakan di mata publik karena pekerjaan mereka daripada persona publik mereka.

Facebook berada di bawah pengawasan luas dari pembuat undang-undang dan regulator global atas praktik moderasi konten dan bahaya yang terkait dengan platformnya, dengan dokumen internal yang dibocorkan oleh pelapor yang menjadi dasar sidang Senat AS pekan lalu.

Bagaimanapun Facebook, yang memiliki sekitar 2,8 miliar pengguna aktif bulanan, memperlakukan tokoh publik dan konten yang diposting oleh atau tentang tokoh tersebut telah menjadi area perdebatan sengit.

Dalam beberapa pekan terakhir, sistem “cross check” perusahaan, yang dilaporkan Wall Street Journal memiliki efek membebaskan beberapa pengguna terkenal dari aturan Facebook yang biasa, telah menjadi sorotan.

Facebook juga membedakan antara figur publik dan individu pribadi dalam perlindungan yang diberikannya seputar diskusi online: misalnya, pengguna umumnya diizinkan untuk menyerukan kematian seorang selebritas dalam diskusi di platform.

Perusahaan menolak untuk membagikan daftar figur publik tidak sukarela lainnya tetapi mengatakan mereka dinilai berdasarkan kasus per kasus.

Awal tahun ini, Facebook mengatakan akan menghapus konten yang merayakan, memuji, atau mengejek kematian George Floyd, karena dia dianggap sebagai figur publik yang tidak disengaja.

Global Head of Safety Facebook Antigone Davis mengatakan perusahaan juga memperluas jenis serangan yang tidak akan diizinkan pada figur publik di situsnya, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi serangan yang secara tidak proporsional dihadapi oleh wanita, orang kulit berwarna, dan komunitas LGBTQ.

Facebook tidak akan lagi mengizinkan konten seksual yang parah dan tidak diinginkan, gambar atau gambar photoshop yang menghina secara seksual atau serangan negatif langsung terhadap penampilan seseorang, misalnya, dalam komentar di profil tokoh masyarakat.[ah/reuters]

Tags: aturanFacebookTokoh Publik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tulisan Kaligrafi Arab Berwujud Bangku Hadir di Expo 2020 Dubai

Next Post

Kota Cologne Jerman Izinkan Azan Lewat Pengeras Suara di Masjid pada Hari Jumat

Next Post
Cologne City Allows Public Adhan in Mosques on Fridays

Kota Cologne Jerman Izinkan Azan Lewat Pengeras Suara di Masjid pada Hari Jumat

Kota Trappes Prancis Memilih Kembali Walikota Muslim

Kota Trappes Prancis Memilih Kembali Walikota Muslim

Momen Nikah Sederhana di Masa Pandemi

Momen-momen Rentan Hubungan Suami Istri (3)

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Desak Pemerintah Memperjuangkan Kepentingan dan Perlindungan Keluarga Indonesia

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga