Chanelmuslim.com – Menegakkan Hukum, Meski Terhadap Anak Sendiri
Dari Aisyah ra. diriwayatkan, suatu ketika suku Quarisy digegerkan oleh berita tentang seorang wanita dari Bani Makhzumi melakukan tindak kejahatan berupa pencurian.
Baca Juga: Anakku Dianiaya Suami Baruku
Menegakkan Hukum, Meski Terhadap Anak Sendiri
Para tetua suku saling bertanya, “siapakah yang akan mengabarkan berita pencurian ini kepada Rasulullah?” Sebagian orang menjawab, “siapakah yang berani menyampaikan hal itu kalau bukan Usamah bin Zaid, sang anak angkat yang dikasihi oleh Rasulullah.”
Maka Usamah pun menyampaikan berita itu kepada Rasulullah. Maka Rasulullah pun bersabda, “Apakah kamu hendak memintakan syafaat (agar perempuan itu dibebaskan) dari salah satu hukum Allah?!” Kemudian beliau berdiri dan melanjutkan sabdanya,
“Bangsa-bangsa sebelum kalian telah binasa, karena jika saja ada seorang yang terpandang dikalangan mereka melakukan pencurian, maka mereka tidak menghukumnya. Namun, jika orang yang lemah (rakyat jelata) melakukan pencurian, mereka menjatuhkan hukuman atasnya. Demi Allah, jika saja Fatimah Putri Muhammad mencuri, niscaya aku (sendiri yang) akan memotong tangannya.
Sumber : Golden Stories Kisah-Kisah Indah Dalam Sejarah Islam, Mahmud Musthafa Sa’ad, DR. Nashir Abu Amir Al-Humaidi, Pustaka Al-Kautsar