ChanelMuslim.com – Dalam Islam, ketentuan untuk mengadakan walimah itu mudah. Islam tidak pernah memberatkan pengikutnya.
Syariat terasa berat karena manusia yang sering kali membuatnya menjadi berat, hanya untuk pemenuhan hawa nafsu atau dalam hal walimah, untuk menuruti gengsi.
Walimah saat ini seperti tekanan, karena masyarakat menuntut untuk mengadakan walimah yang mewah.
Walimah dijadikan standar baik buruknya pernikahan, ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan tujuan walimah dalam syariat Islam.
Dalam Kajian Dauroh Ilmu Nikah 2 (DIN 2) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) mengundang Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc., MA. Ia menyampaikan materi berjudul Walimah Mudah kepada para peserta tetap kajian tersebut. (2/9)
Ustadz Ahmad Zarkasih mengatakan tujuan walimah yang sesungguhnya adalah mengumumkan pernikahan bahwa dua pasang suami istri telah sah menjalani kehidupan rumah tangga.
Di tambah lagi, walimah sebagai bentuk rasa syukur atas kebahagiaan ke dua mempelai.
Baca Juga: Adab Mengadakan Walimah
Walimah itu Mudah, Tidak Memberatkan
Ada dua hal yang harus kita ketahui dari walimah. Yang pertama, pengertian dari walimah itu sendiri.
Walimah adalah kata yang disematkan untuk setiap hidangan makanan karena sesuatu yang menyenangkan, seperti pernikahan atau rezeki dan sejenisnya.
Akan tetapi pemakaiannya yang masyhur adalah untuk penikahan karena ada aktivitas makan-makan.
Dengan demikian walimah juga berarti perkumpulan yang terdiri dari tamu undangan dan tuan rumah. Di dalamnya, dihidangkan oleh tuan rumah makanan kepada para tamu sebagai bentuk rasa syukur.
Yang ke dua, hukum mengadakan walimah berdasarkan syariat Islam adalah sunnah muakkadah, maka untuk sesuatu yang bukan kewajiban tidak perlu dipaksakan. Yang wajib hanyalah kehadiran saksi untuk akad nikah
Dengan ini syariat Islam tidak memberatkan pengikutnya jika tidak mampu untuk mengadakan walimah. Kalaupun hendak mengadakan tidak ada ketentuan khusus jumlah minimal orang yang harus diundang.
Kehadiran saksi dalam akad nikah sebenarnya sudah cukup untuk mengumumkan pernikahan ke dua mempelai, oleh karena itu hukum walimah bersifat anjuran atau sunnah.
Kesunnahan walimah ditetapkan atas dasar sabdah dan juga perbuatan Nabi saw. Beliau juga mengadakan walimah nikah untuk beberapa istri yang beliau nikahi.
Beliau juga memerintahkan kepada para sahabatnya untuk mengadakan walimah jika mereka menikah.
Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. Bertemu dengan Abdurahman bin Auf yang terlihat di wajahnya gurat kesenangan. Nabi Saw. Bertanya: “Ada kabar baik apa?” Dia menjawab: “Aku menikahi wanita kaum Anshar!” Nabi saw: “Buatlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing” (HR. Al-Bukhari)
Kalimat Buatlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing menjadi standar minimal untuk mendapatkan kesunnahan walimah.
Dengan ini Islam tampak sekali tidak memberi standar yang tinggi untuk mengadakan walimah. Islam justru mengajarkan kesederhanaan dalam pernikahan, dan ini bisa dimulai dari walimah.
Kesederhanaan ini juga sebagai bentuk syukur. Dalam berumah tangga syukur haruslah menjadi standar kebahagiaan dari pasangan suami istri, bukan harta, bukan ketenaran, dan bukan kedudukan. [Ln]