ChanelMuslim.com – Saya mau bertanya, mana yang harus didahulukan, mengumrahkan ortu, memberangkatkan umroh atau membelikan alat transportasi untuk orang tua? Ary, Jawa Tengah.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S.
Jawaban: Kedua-duanya sama-sama kemuliaan bagi anak, sebab itu bagian dari bakti anak kepada orangtuanya. Lalu, mana yang didahulukan?
Mana yang Harus Didahulukan, Mengumrahkan Ortu atau Membelikannya Kendaraan
Ada dua tinjauan:
Tinjauan hukum
Kewajiban Umrah diperselisihkan para ulama. SEBAGIAN mengatakan wajib yaitu sekali seumur hidup. Sebagian mengatakan sunnah muakkadah.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Rahimahullah menjelaskan:
العمرة فرض عين في العمر مرة واحدة – كالحج – على التفصيل السابق من كونه على الفور أو التراخي، وخالف المالكية، والحنفية……
المالكية، والحنفية قالوا: العمرة سنة مؤكدة في العمر مرة لا فرض، لقوله صلى الله عليه وسلم: “الحج مكتوب، والعمرة تطوع” رواه ابن ماجة. وأما قوله تعالى: {وأتمو الحج والعمرة لله} فهو أمر بالاتمام بعد الشروع، والعبادة متى شرع فيها يجب إتمامها ولو
كانت نفلا، فلا يدل على الفرضية
Umrah itu fardhu ‘ain sekali seumur hidup seperti haji berdasarkan penjelasan sebelumnya baik dilakukan segera atau menundanya, namun Malikiyah dan Hanafiyah menyelisihi pendapat ini.
Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan Umrah itu sunnah muakkadah sekali seumur hidup. Berdasarkan hadits: “Haji itu wajib, Umrah itu tathawwu’ (sunnah)” (HR. Ibnu Majah)
Ada pun firman Allah Ta’ala: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”, adalah perintah untuk menyempurnakan ibadah setelah disyariatkan. Ibadah itu setelah disyariatkan memang mesti disempurnakan walau ibadah sunnah, dan itu tidak menunjukkan kewajiban. (Al Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ ah, juz. 1, hlm. 615)
Sementara itu, membelikan kendaraan atau alat transportasi, hukum asalnya adalah mubah. Ini bagian hajat duniawi yang boleh-boleh saja.
Dan bisa menjadi ibadah bagi si anak, jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala melalui cara ini, agar mobilitas orangtuanya menjadi lebih ringan.
Di sisi ini, maka umrah lebih diutamakan. Sebab kaidahnya adalah mendahulukan kepentingan yang wajib atau sunnah dibandingkan keperluan yang mubah.
Dalam kondisi mendesak, bisa jadi membelikan kendaraan menjadi sunnah atau wajib, tapi ini berpulang kepada analisa anaknya: sudah sejauh mana kebutuhan orgtuanya terhadap kendaraan tersebut? Atau sekadar pemberian hiburan untuk menyenangkan hatinya?
Baca Juga: Cara Berbakti kepada Orangtua Setelah Menikah
Tinjauan teknis
Membelikan kendaraan itu lebih mudah apalagi jika belinya cash. Kita bisa beli pagi, siangnya sudah bisa kita bawa pulang sehingga orangtua kita sudah bisa kita ringankan sebagian beban kehidupannya.
Ada pun umrah, mesti banyak yang diurus, kesehatan, pasport, visa, kadang juga antrian. Daftar sekarang berangkat mungkin bulan depan. Itu jika kondisi normal.
Ada pun kondisi pandemi saat ini (walau sudah mereda) sederetan prosedur harus dilewati. Bisa tertunda bahkan tidak jelas kapan waktunya. Anggaplah itu bagian dari jihad bagi yang ingin umrah.
Dari sisi ini, memilih yang lebih mudah di antara dua hal adalah hal yang utama. Sebagaimana Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah bercerita:
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللهِ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه
“Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi wa Sallam dihadapkan dua perkara melainkan dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa. Jika mengandung dosa, maka dia paling jauh darinya.”
(HR. Al Bukhari No. 3560, dan Muslim No. 2327)
Masalah ini bukan antara SALAH dan BENAR, apalagi HAQ dan BATIL. Ini hanyalah masalah mana yang lebih utama dan utama, sebab keduanya sama-sama kebaikan, sama-sama amal shalih.
Seandainya memilih mengumrahkan maka itu kebaikan, seandainya memilih membelikan kendaraan buat orangtua dulu dengan pertimbangan jadwal umrah yang belum jelas, itu juga kebaikan.
Semoga ini bisa jadi pertimbangan, jangan lupa istikharah dan musyawarah dengan keluarga.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]