ChanelMuslim.com – Direktorat Jenderal Paspor Saudi telah mulai secara otomatis memperpanjang validitas izin tinggal (iqama) untuk ekspatriat di luar Kerajaan serta visa kunjungan dan visa keluar dan masuk kembali tanpa biaya hingga 30 November.
Baca juga: 600 Ekspatriat Masuk Islam di Qatar Selama Ramadhan Lalu
Keputusan ini mengimplementasikan arahan dari Raja Salman.
Perpanjangan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Saudi dalam menangani dampak COVID-19.
Keputusan itu juga termasuk dalam tindakan pencegahan yang menjamin keamanan orang Saudi dan ekspatriat dan mengurangi dampak keuangan.
Dirjen menegaskan bahwa perpanjangan visa akan dilakukan secara elektronik, bekerja sama dengan Pusat Informasi Nasional, tanpa perlu mengunjungi departemen paspor.
Proses perpanjangan akan dilakukan sebagai berikut: pertama, perpanjangan masa berlaku izin tinggal serta visa keluar dan masuk kembali bagi penduduk yang berada di negara yang ditangguhkan masuknya karena virus corona hingga 30 November. Kedua, memperpanjang masa berlaku visa kunjungan bagi pengunjung yang berada di negara tersebut.
Awal pekan ini, Arab Saudi mengumumkan berakhirnya pembatasan perjalanan ke dan dari UEA, Afrika Selatan, dan Argentina. Larangan bepergian pada awalnya diberlakukan untuk mengekang penyebaran COVID-19, di tengah lonjakan kasus varian delta virus corona.
Pembatasan telah dicabut mengingat perubahan dalam situasi epidemiologis baik secara lokal maupun global, dan berdasarkan pengajuan oleh otoritas kesehatan terkait, kata Kementerian Dalam Negeri Saudi.[ah/arabnews]