ChanelMuslim.com—Belum genap sebulan dilantik (27/7/2016) sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sudah didera isu yang menyebutkan dirinya memiliki paspor Amerika Serikat alias berkewarganegaraan ganda.
Rumor tersebut santer berantai dari pesan media sosial, yang berasal dari grup whatsapp (WA). Pesan yang beredar luas sejak Sabtu (13/8/2016), itu menyinggung jika Arcandra, selain berkewarganegaraan Indonesia, dirinya juga diduga memiliki paspor AS yang telah dikantonginya sejak Maret 2012.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan melalui jumpa pers. Dikutip dari laman www.esdm.go.id Ahad (14/8/2016) Arcandra menegaskan hingga saat ini dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika. Penegasan ini diharapkan dapat menetralisir rumor yang berkembang saat ini terkait kewarganegaraan Menteri ESDM.
“Saya tuh orang Padang Asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang Cuma pas kuliah S2 dan S3 saya kuliah di Amerika,” ujarnya. “Saya pergi ke Amerika tahun 1996, sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia dan paspor Indonesia saya masih valid”, lanjut Arcandra.
Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan pemerintah tengah membahas tuduhan yang ditujukan kepada Menteri ESDM Arcandra soal stastus kewarganegaraannya itu.
Wapres meminta agar publik menunggu penjelasan pemerintah. Hal itu disampaikan Kalla seperti dikutip Kompas, Minggu (14/8/2016).
Jika benar sang menteri memiliki paspor AS, dia bakal tersandung masalah serius terkait dengan status kewarganegaraannya, terlebih dirinya sudah dilantik menjadi salah seorang menteri. Sebab, Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, sehingga secara hukum, jika terbukti memiliki paspor AS, Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.
Pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.
Selain itu, seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Kewarganegaraan pun dinyatakan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.
Bagaimana jika saat dilantik sebagai Menteri ESDM, Arcandra menggunakan paspor RI, sementara dia pernah memiliki paspor AS? Kembali kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Kita tunggu saja penjelasan resmi dari pihak terkait berdasarkan hasil investigasi yang tengah dilakukannya. (mr)