• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ragu Ketika Shalat, Tidak Perlu Berwudhu Kembali

30/06/2021
in Khazanah
Ragu Ketika Shalat, Tidak Perlu Berwudhu Kembali

Foto: Pexels

103
SHARES
793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Ada kalanya kita ragu ketika shalat, apakah telah keluar angin atau tidak, karena mungkin saat perut kurang nyaman dan atau memang ingin keluar angin (maaf:kentut) tapi masih tertahan sementara tengah khusyuk shalat. Perbedaannya adalah menahan buang angin saat shalat dan keadaan buang angin yang tertahan karena berbagai faktor dalam tubuh. Disaat kita ragu apakah kita telah buang angin saat shalat atau tidak, Rasulullah menyatakan untuk tidak membatalkan shalat hingga kita benar-benar yakin apakah telah batal atau tidak.

Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab, dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwasanya ia mengadu kepada Rasulullah SAW perihal seorang laki-laki yang merasakan sesuatu dalam shalat?” Nabi SAW menjawab, “Janganlah ia berpaling (menghentikan shalatnya) hingga ia mendengar bunyi atau mencium bau.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Hukum Menoleh ke Arah Imam saat Shalat Karena Suaranya Tidak Jelas

Ragu Ketika Shalat, Tidak Perlu Berwudhu Kembali

Keterangan Hadits:

Dalam hadits yang dimaksud dengan mendapatkan atau merasakan sesuatu adalah hadats yang keluar darinya. Pengertian ini dapat kita temukan dalam riwayat Al Isma’ili, (Dikhayalkan kepadanya saat shalat bahwa telah keluar darinya sesuatu). Di sini terdapat petunjuk untuk tidak menyebutkan langsung sesuatu yang tidak baik dengan namanya kecuali dalam situasi yang mengharuskan atau membutuhkannya.

Kejadian dalam hadits disebut dalam keadaan shalat. Sebagian ulama madzhab Maliki berpegang dengan makna lahir lafazh ini, sehingga mereka mengkhususkan hukum ini bagi mereka yang sedang shalat saja dan mewajibkan wudhu bagi orang yang ragu di luar shalat. Perbedaan ini mereka dasari dengan alasan bahwa seseorang dilarang untuk membatalkan ibadah, padahal larangan untuk membatalkan ibadah sangat tergantung dengan keabsahan ibadah itu sendiri. Maka, alasan yang mereka kemukakan itu tidaklah tepat. Di samping itu, sesuatu yang membatalkan wudhu di luar shalat juga dapat membatalkan wudhu di dalamnya, sebagaimana hal-hal lain yang membatalkan wudhu.

Hadits ini memberi keterangan sahnya shalat selama seseorang belum yakin kalau ia telah berhadats. Hadits ini tidak bermaksud untuk mengkhususkan keyakinan bagi kedua hal ini. Karena jika makna suatu teks dalil lebih luas daripada lafazhnya, maka yang menjadi pedoman hukum adalah maknanya, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Khaththabi.

Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini merupakan dasar kaidah yang mengatakan, bahwa hukum segala sesuatu sebagaimana asalnya sampai ada keyakinan yang menunjukkan sebaliknya; dan keraguan yang timbul tersebut tidak dapat mendatangkan mudharat (bahaya).” Jumhur ulama berpendapat sebagaimana kandungan hadits ini.

Diriwayatkan dari Malik, beliau berpendapat bahwa wudhu tetap batal bila seseorang ragu apakah telah keluar sesuatu darinya atau belum. Lalu diriwayatkan dari Imam Malik bahwa wudhu orang seperti itu batal jikaberada di luar shalat dan tidak batal bila dalam shalat. Perincian seperti ini dinukil pula dari Al Hasan Al Bashri. Namun pendapat pertama merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik seperti dikatakan oleh Al Khaththabi, yang diriwayatkan Ibnu Al Qasim darinya.

Kemudian sebagian ulama memahami hadits ini untuk mereka yang memiliki sikap was-was. Alasan mereka adalah, bahwa pengaduan itu tidak mungkin ada kecuali adanya sebab tertentu. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang lebih umum, yaitu hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Apabila salah seorang di antara kamu merasakan dalam perutnya sesuatu lalu ia ragu apakah telah keluar darinya sesuatu atau belum, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga mendengar bunyi atau menemukan (mencium) bau.'” Sabda beliauSAW, “Janganlah ia keluar dari masjid”, maksudnya adalah shalat, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Dawud dalam riwayatnya.

Al Iraqi berkata, “Pandangan yang dikemukakan oleh Imam Malik adalah pendapat yang lebih kuat, sebab beliau lebih menjaga shalat yang merupakan tujuan utama sehingga beliau tidak memperhitungkan keraguraguan dalam membatalkan shalat tersebut. Sementara selain beliau lebih menjaga wudhu yang merupakan sarana, lalu mereka tidak memperhitungkan keragu-raguan dalam hal hadats yang dapat membatalkan wudhu tersebut. Padahal, menjaga sesuatu yang menjadi tujuan utama adalah lebih diutamakan daripada menjaga sesuatu yang hanya berfungsi sebagai sarana.”

Ibnu Hajar mengatakan, “Pandangan ini cukup kuat menurut logika, tetapi tidak sesuai dengan indikasi hadits, dimana seseorang diperintahkan untuk tidak berbalik (membatalkan shalat) hingga benar-benar yakin (keluar angin).”

Sumber : Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqalani, Jilid 2, Pustaka Azzam

Tags: Ragu Ketika ShalatTidak Perlu Berwudhu Kembali
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Toko Don Quijote Namba Sennichimae di Osaka Sudah Mulai Sediakan Produk Halal

Next Post

Belum Genap Sebulan Dilantik, Menteri ESDM Tersandung Isu Berpaspor AS

Next Post

Belum Genap Sebulan Dilantik, Menteri ESDM Tersandung Isu Berpaspor AS

Kecerdikan Amru bin Ash Menghadapi Komandan Romawi

Kecerdikan Amru bin Ash Menghadapi Komandan Romawi

Menjaga Izzah dan Menutupi Aib Pasangan

Inilah Keutamaan Dzikir Pagi dan Petang

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga