Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ragu Ketika Shalat, Tidak Perlu Berwudhu Kembali

August 14, 2016
in Khazanah
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

 

Foto: suara-islam.com
Foto: suara-islam.com

Chanelmuslim.com – Ada kalanya saat melaksanakan shalat kita ragu apakah telah keluar angin atau tidak, karena mungkin saat perut kurang nyaman dan atau memang ingin keluar angin (maaf:kentut) tapi masih tertahan sementara tengah khusyuk shalat. Perbedaannya adalah menahan buang angin saat shalat dan keadaan buang angin yang tertahan karena berbagai faktor dalam tubuh. Disaat kita ragu apakah kita telah buang angin saat shalat atau tidak, Rasulullah menyatakan untuk tidak membatalkan shalat hingga kita benar-benar yakin apakah telah batal atau tidak.

Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab, dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwasanya ia mengadu kepada Rasulullah SAW perihal seorang laki-laki yang merasakan sesuatu dalam shalat?” Nabi SAW menjawab, “Janganlah ia berpaling (menghentikan shalatnya) hingga ia mendengar bunyi atau mencium bau.” (HR. Muslim)

Keterangan Hadits:

Dalam hadits yang dimaksud dengan mendapatkan atau merasakan sesuatu adalah hadats yang keluar darinya. Pengertian ini dapat kita temukan dalam riwayat Al Isma’ili, (Dikhayalkan kepadanya saat shalat bahwa telah keluar darinya sesuatu). Di sini terdapat petunjuk untuk tidak menyebutkan langsung sesuatu yang tidak baik dengan namanya kecuali dalam situasi yang mengharuskan atau membutuhkannya.

Kejadian dalam hadits disebut dalam keadaan shalat. Sebagian ulama madzhab Maliki berpegang dengan makna lahir lafazh ini, sehingga mereka mengkhususkan hukum ini bagi mereka yang sedang shalat saja dan mewajibkan wudhu bagi orang yang ragu di luar shalat. Perbedaan ini mereka dasari dengan alasan bahwa seseorang dilarang untuk membatalkan ibadah, padahal larangan untuk membatalkan ibadah sangat tergantung dengan keabsahan ibadah itu sendiri. Maka, alasan yang mereka kemukakan itu tidaklah tepat. Di samping itu, sesuatu yang membatalkan wudhu di luar shalat juga dapat membatalkan wudhu di dalamnya, sebagaimana hal-hal lain yang membatalkan wudhu.

Hadits ini memberi keterangan sahnya shalat selama seseorang belum yakin kalau ia telah berhadats. Hadits ini tidak bermaksud untuk mengkhususkan keyakinan bagi kedua hal ini. Karena jika makna suatu teks dalil lebih luas daripada lafazhnya, maka yang menjadi pedoman hukum adalah maknanya, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Khaththabi.

Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini merupakan dasar kaidah yang mengatakan, bahwa hukum segala sesuatu sebagaimana asalnya sampai ada keyakinan yang menunjukkan sebaliknya; dan keraguan yang timbul tersebut tidak dapat mendatangkan mudharat (bahaya).” Jumhur ulama berpendapat sebagaimana kandungan hadits ini.

Diriwayatkan dari Malik, beliau berpendapat bahwa wudhu tetap batal bila seseorang ragu apakah telah keluar sesuatu darinya atau belum. Lalu diriwayatkan dari Imam Malik bahwa wudhu orang seperti itu batal jikaberada di luar shalat dan tidak batal bila dalam shalat. Perincian seperti ini dinukil pula dari Al Hasan Al Bashri. Namun pendapat pertama merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik seperti dikatakan oleh Al Khaththabi, yang diriwayatkan Ibnu Al Qasim darinya.

Kemudian sebagian ulama memahami hadits ini untuk mereka yang memiliki sikap was-was. Alasan mereka adalah, bahwa pengaduan itu tidak mungkin ada kecuali adanya sebab tertentu. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang lebih umum, yaitu hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Apabila salah seorang di antara kamu merasakan dalam perutnya sesuatu lalu ia ragu apakah telah keluar darinya sesuatu atau belum, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga mendengar bunyi atau menemukan (mencium) bau.'” Sabda beliauSAW, “Janganlah ia keluar dari masjid”, maksudnya adalah shalat, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Dawud dalam riwayatnya.

Al Iraqi berkata, “Pandangan yang dikemukakan oleh Imam Malik adalah pendapat yang lebih kuat, sebab beliau lebih menjaga shalat yang merupakan tujuan utama sehingga beliau tidak memperhitungkan keraguraguan dalam membatalkan shalat tersebut. Sementara selain beliau lebih menjaga wudhu yang merupakan sarana, lalu mereka tidak memperhitungkan keragu-raguan dalam hal hadats yang dapat membatalkan wudhu tersebut. Padahal, menjaga sesuatu yang menjadi tujuan utama adalah lebih diutamakan daripada menjaga sesuatu yang hanya berfungsi sebagai sarana.”

Ibnu Hajar mengatakan, “Pandangan ini cukup kuat menurut logika, tetapi tidak sesuai dengan indikasi hadits, dimana seseorang diperintahkan untuk tidak berbalik (membatalkan shalat) hingga benar-benar yakin (keluar angin).”

Sumber : Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqalani, Jilid 2, Pustaka Azzam

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Toko Don Quijote Namba Sennichimae di Osaka Sudah Mulai Sediakan Produk Halal

Next Post

Belum Genap Sebulan Dilantik, Menteri ESDM Tersandung Isu Berpaspor AS

Related Posts

Richie’s Garden Resto, Nikmatnya Kuliner Nusantara dan Indahnya Gunung Salak

Apa Arti Kesederhanaan Bagi Anda?

March 8, 2021
Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

March 8, 2021
Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

March 8, 2021
Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

March 6, 2021
Tiga Pintu Simpati Suami

Tiga Pintu Simpati Suami

March 3, 2021
Keutamaan Puasa yang Penuh Berkah

Keutamaan Puasa yang Penuh Berkah

March 3, 2021
7 Cara Turunnya Wahyu kepada Nabi Muhammad saw

7 Cara Turunnya Wahyu kepada Nabi Muhammad saw

March 2, 2021
Hak Perempuan Menuntut Ilmu dalam Islam

Hak Perempuan Menuntut Ilmu dalam Islam

March 2, 2021
Kisah Rasulullah saw saat Diperintahkan untuk Berdakwah

Kisah Rasulullah saw saat Diperintahkan untuk Berdakwah

March 2, 2021
Bahaya Kenikmatan Dunia

Bahaya Kenikmatan Dunia

March 1, 2021
Next Post

Belum Genap Sebulan Dilantik, Menteri ESDM Tersandung Isu Berpaspor AS

Kecerdikan Amru bin Ash Menghadapi Komandan Romawi

Terbaru

Tempuh Jarak Jauh Buat Seru-Seruan Kuat, Melangkah Shalat Kenapa Letoy

Tempuh Jarak Jauh Buat Seru-Seruan Kuat, Melangkah Shalat Kenapa Letoy

March 8, 2021
Semoga Bisa Kembali Sekolah Juli Tahun Ini

Semoga Bisa Kembali Sekolah Juli Tahun Ini

March 8, 2021
Richie’s Garden Resto, Nikmatnya Kuliner Nusantara dan Indahnya Gunung Salak

Apa Arti Kesederhanaan Bagi Anda?

March 8, 2021
Bercermin dengan Yang Lebih Buruk

Bercermin dengan Yang Lebih Buruk

March 8, 2021
Tiga Resep Sayur Lodeh, Enak dan Segar

Tiga Resep Sayur Lodeh, Enak dan Segar

March 8, 2021
Mahasiswa Muslim Taiwan Mengembangkan Wahdapp untuk Membantu Muslim Shalat Berjamaah

Mahasiswa Muslim Taiwan Mengembangkan Wahdapp untuk Membantu Muslim Shalat Berjamaah

March 8, 2021
IHRI Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

IHRI Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

March 8, 2021
Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

March 8, 2021
Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

March 8, 2021
9 Manfaat Alquran Mengatur Masalah Keluarga

9 Manfaat Alquran Mengatur Masalah Keluarga

March 8, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga