• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ragu Ketika Shalat, Tidak Perlu Berwudhu Kembali

30/06/2021
in Khazanah
Ragu Ketika Shalat, Tidak Perlu Berwudhu Kembali

Foto: Pexels

100
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Ada kalanya kita ragu ketika shalat, apakah telah keluar angin atau tidak, karena mungkin saat perut kurang nyaman dan atau memang ingin keluar angin (maaf:kentut) tapi masih tertahan sementara tengah khusyuk shalat. Perbedaannya adalah menahan buang angin saat shalat dan keadaan buang angin yang tertahan karena berbagai faktor dalam tubuh. Disaat kita ragu apakah kita telah buang angin saat shalat atau tidak, Rasulullah menyatakan untuk tidak membatalkan shalat hingga kita benar-benar yakin apakah telah batal atau tidak.

Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab, dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwasanya ia mengadu kepada Rasulullah SAW perihal seorang laki-laki yang merasakan sesuatu dalam shalat?” Nabi SAW menjawab, “Janganlah ia berpaling (menghentikan shalatnya) hingga ia mendengar bunyi atau mencium bau.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Hukum Menoleh ke Arah Imam saat Shalat Karena Suaranya Tidak Jelas

Ragu Ketika Shalat, Tidak Perlu Berwudhu Kembali

Keterangan Hadits:

Dalam hadits yang dimaksud dengan mendapatkan atau merasakan sesuatu adalah hadats yang keluar darinya. Pengertian ini dapat kita temukan dalam riwayat Al Isma’ili, (Dikhayalkan kepadanya saat shalat bahwa telah keluar darinya sesuatu). Di sini terdapat petunjuk untuk tidak menyebutkan langsung sesuatu yang tidak baik dengan namanya kecuali dalam situasi yang mengharuskan atau membutuhkannya.

Kejadian dalam hadits disebut dalam keadaan shalat. Sebagian ulama madzhab Maliki berpegang dengan makna lahir lafazh ini, sehingga mereka mengkhususkan hukum ini bagi mereka yang sedang shalat saja dan mewajibkan wudhu bagi orang yang ragu di luar shalat. Perbedaan ini mereka dasari dengan alasan bahwa seseorang dilarang untuk membatalkan ibadah, padahal larangan untuk membatalkan ibadah sangat tergantung dengan keabsahan ibadah itu sendiri. Maka, alasan yang mereka kemukakan itu tidaklah tepat. Di samping itu, sesuatu yang membatalkan wudhu di luar shalat juga dapat membatalkan wudhu di dalamnya, sebagaimana hal-hal lain yang membatalkan wudhu.

Hadits ini memberi keterangan sahnya shalat selama seseorang belum yakin kalau ia telah berhadats. Hadits ini tidak bermaksud untuk mengkhususkan keyakinan bagi kedua hal ini. Karena jika makna suatu teks dalil lebih luas daripada lafazhnya, maka yang menjadi pedoman hukum adalah maknanya, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Khaththabi.

Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini merupakan dasar kaidah yang mengatakan, bahwa hukum segala sesuatu sebagaimana asalnya sampai ada keyakinan yang menunjukkan sebaliknya; dan keraguan yang timbul tersebut tidak dapat mendatangkan mudharat (bahaya).” Jumhur ulama berpendapat sebagaimana kandungan hadits ini.

Diriwayatkan dari Malik, beliau berpendapat bahwa wudhu tetap batal bila seseorang ragu apakah telah keluar sesuatu darinya atau belum. Lalu diriwayatkan dari Imam Malik bahwa wudhu orang seperti itu batal jikaberada di luar shalat dan tidak batal bila dalam shalat. Perincian seperti ini dinukil pula dari Al Hasan Al Bashri. Namun pendapat pertama merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik seperti dikatakan oleh Al Khaththabi, yang diriwayatkan Ibnu Al Qasim darinya.

Kemudian sebagian ulama memahami hadits ini untuk mereka yang memiliki sikap was-was. Alasan mereka adalah, bahwa pengaduan itu tidak mungkin ada kecuali adanya sebab tertentu. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang lebih umum, yaitu hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Apabila salah seorang di antara kamu merasakan dalam perutnya sesuatu lalu ia ragu apakah telah keluar darinya sesuatu atau belum, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga mendengar bunyi atau menemukan (mencium) bau.'” Sabda beliauSAW, “Janganlah ia keluar dari masjid”, maksudnya adalah shalat, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Dawud dalam riwayatnya.

Al Iraqi berkata, “Pandangan yang dikemukakan oleh Imam Malik adalah pendapat yang lebih kuat, sebab beliau lebih menjaga shalat yang merupakan tujuan utama sehingga beliau tidak memperhitungkan keraguraguan dalam membatalkan shalat tersebut. Sementara selain beliau lebih menjaga wudhu yang merupakan sarana, lalu mereka tidak memperhitungkan keragu-raguan dalam hal hadats yang dapat membatalkan wudhu tersebut. Padahal, menjaga sesuatu yang menjadi tujuan utama adalah lebih diutamakan daripada menjaga sesuatu yang hanya berfungsi sebagai sarana.”

Ibnu Hajar mengatakan, “Pandangan ini cukup kuat menurut logika, tetapi tidak sesuai dengan indikasi hadits, dimana seseorang diperintahkan untuk tidak berbalik (membatalkan shalat) hingga benar-benar yakin (keluar angin).”

Sumber : Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqalani, Jilid 2, Pustaka Azzam

Tags: Ragu Ketika ShalatTidak Perlu Berwudhu Kembali
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Toko Don Quijote Namba Sennichimae di Osaka Sudah Mulai Sediakan Produk Halal

Next Post

Belum Genap Sebulan Dilantik, Menteri ESDM Tersandung Isu Berpaspor AS

Next Post

Belum Genap Sebulan Dilantik, Menteri ESDM Tersandung Isu Berpaspor AS

Kecerdikan Amru bin Ash Menghadapi Komandan Romawi

Kecerdikan Amru bin Ash Menghadapi Komandan Romawi

Menjaga Izzah dan Menutupi Aib Pasangan

Inilah Keutamaan Dzikir Pagi dan Petang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8170 shares
    Share 3268 Tweet 2043
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3642 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga Avtur Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4191 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3149 shares
    Share 1260 Tweet 787
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga