• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pakai Vaksin Haram

03/09/2021
in Syariah, Unggulan
Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini

Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini (foto: Pixabay)

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait Vaksin Haram, apakah boleh kita menggunakannya? Ustaz, saya mau bertanya, mohon pencerahannya terkait vaksin yang haram, apakah boleh kita divaksin menggunakan vaksin tersebut? Syukron.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Ada perbedaan pandangan antara MUI dengan lembaga fatwa lainnya. Bahtsul Masail NU menetapkan bahwa Astrazeneca itu halal, sebab keberadaan unsur babi seperti yang dianggap MUI, sudah tidak ada saat vaksin itu terwujud.

Dengan kata lain, sudah sama sekali tidak ada unsur babinya sedikit pun.

Di beberapa negara, Pfizer sudah difatwakan halal bahkan sudah sejak 2020, seperti di Inggris, juga di Arab Saudi.

MUI sendiri belum menjelaskan apa alasan pengharamannya. Tidak ada keterangan bahwa MUI telah menelitinya, tapi sekadar belum memberikan status halal.

Semoga ada perkembangan baru, atau berita lain yang menjelaskan apa alasannya.

Akan tetapi, di sisi lain, MUI sendiri tetap membolehkan, dengan alasan darurat. Walau ini pun tidak berarti tanpa perdebatan di mata pakar syariah. Sebab, pilihan begitu banyak dengan jumlah yang juga banyak.

Seandainya ada yang mau memakainya dengan meyakini rekomendasi para ulama yang menyatakan halal, tidak apa-apa. Itu tidak diingkari.

Baca Juga: Kontroversi Vaksinasi Berbayar

Hukum Pakai Vaksin Haram

Sementara itu, secara umum, syariat sangat menganjurkan imunisasi dengan vaksin covid-19 dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1. adanya kepastian tentang bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19

2. adanya kehalalan dan kesucian vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI

3. adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat ‘dugaan kuat’ (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut berdasarkan penilaian BPOM

4. adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar

5. tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut (seluruh bahaya harus dihilangkan)

Hukum akan berbeda apabila salah satu dari keempat syarat ini tidak terpenuhi. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Pakai Vaksin Haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Kalkulator Kesehatan Mental

Next Post

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Next Post
OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

OJK Tegaskan Pinjaman Online Ilegal bukan Bagian dari Jasa Keuangan

Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

Pertukaran Pelajar SMA ke Amerika Serikat

mi beres syarifah

Mi, Beres! Syarifah Sudah Cek (Bag. 2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8852 shares
    Share 3541 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11568 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3986 shares
    Share 1594 Tweet 997
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2264 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga