ChanelMuslim.com – Terkait Vaksin Haram, apakah boleh kita menggunakannya? Ustaz, saya mau bertanya, mohon pencerahannya terkait vaksin yang haram, apakah boleh kita divaksin menggunakan vaksin tersebut? Syukron.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Ada perbedaan pandangan antara MUI dengan lembaga fatwa lainnya. Bahtsul Masail NU menetapkan bahwa Astrazeneca itu halal, sebab keberadaan unsur babi seperti yang dianggap MUI, sudah tidak ada saat vaksin itu terwujud.
Dengan kata lain, sudah sama sekali tidak ada unsur babinya sedikit pun.
Di beberapa negara, Pfizer sudah difatwakan halal bahkan sudah sejak 2020, seperti di Inggris, juga di Arab Saudi.
MUI sendiri belum menjelaskan apa alasan pengharamannya. Tidak ada keterangan bahwa MUI telah menelitinya, tapi sekadar belum memberikan status halal.
Semoga ada perkembangan baru, atau berita lain yang menjelaskan apa alasannya.
Akan tetapi, di sisi lain, MUI sendiri tetap membolehkan, dengan alasan darurat. Walau ini pun tidak berarti tanpa perdebatan di mata pakar syariah. Sebab, pilihan begitu banyak dengan jumlah yang juga banyak.
Seandainya ada yang mau memakainya dengan meyakini rekomendasi para ulama yang menyatakan halal, tidak apa-apa. Itu tidak diingkari.
Baca Juga: Kontroversi Vaksinasi Berbayar
Hukum Pakai Vaksin Haram
Sementara itu, secara umum, syariat sangat menganjurkan imunisasi dengan vaksin covid-19 dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. adanya kepastian tentang bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19
2. adanya kehalalan dan kesucian vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI
3. adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat ‘dugaan kuat’ (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut berdasarkan penilaian BPOM
4. adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar
5. tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut (seluruh bahaya harus dihilangkan)
Hukum akan berbeda apabila salah satu dari keempat syarat ini tidak terpenuhi. Wallahu a’lam.[ind]