ChanelMuslim.com – Pemerintah meminta DPR segera mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang (UU).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengungkapkan, beberapa peraturan pemerintah untuk menangani persoalan kejahatan seksual terhadap anak telah disiapkan.
Yakni, peraturan pemerintah tentang rehabilitasi sosial, tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ?serta tentang pemasangan chips.
“Yang penting kita sekarang desak artinya meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mensahkan Perppu ini,” ujar Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Karena, lanjut dia, tujuan pemerintah menerbitkan Perppu itu untuk menekan kekerasan terhadap anak. “Dan ini jadi kado untuk hari anak yang temanya adalah akhir hari kekerasan anak?,” imbuhnya.
Dia berpendapat, komitmen bersama diperlukan untuk menekan kekerasan terhadap anak.? “Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak, kami berusaha menyelamatkan anak bangsa,” pungkasnya. (nf)