• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DSI Aceh Utara Terapkan Aturan Tangkap Anak Tak Mengaji

21/09/2021
in Berita
Mulai 2015, DSI Aceh Utara Terapkan Aturan Tangkap Anak Tak Mengaji

Anak Mengaji (Foto: Pixabay)

73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mulai 2015, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Utara akan menyelenggarakan program wajib mengaji di tiap kemukiman dan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, terutama bagi anak dari SD–SMA.

Jika ditemukan ada pelajar yang tidak mengikuti pengajian tersebut, maka akan ditangkap petugas untuk dibina. Hal tersebut disampaikan oleh Tgk H Idris selaku Kepala Dinas Syariat Islam.

“Pengajian ini akan kita adakan di tiap kemukiman minimal empat kali dalam sebulan dan dua kali di tingkat kecamatan dalam sebulan. Pengajian ini wajib diikuti, terutama bagi usia yang masih sekolah,” ujar  Tgk H Idris kepada Serambinews.com yang disiarkan oleh atjehpost, Minggu (7/12).

Baca Juga: Puluhan Anak Menghafal di Bait Tahfiz Salimah, Selesai Mengaji dapat Sarapan

Mulai 2015, DSI Aceh Utara Terapkan Aturan Tangkap Anak Tak Mengaji

Tgk H Idris menyebutkan untuk mendukung program tersebut pihaknya telah mengusulkan dana Rp 2 miliar. Dana tersebut didapat melalui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2015 yang sekarang sedang dibahas di Dewan.

“Dana itu akan digunakan nantinya untuk membayar honor guru ngaji dan juga bagi operasional Wilayatul Hisbah (WH) yang akan bertugas untuk mengawasi tiap kecamatan dan kemukiman ketika pelaksanaan pengajian tersebut,” katanya.

Selain itu, Kepala DSI menyatakan  pihaknya juga sedang mempersiapkan draf rancangan qanun tersebut untuk diusulkan ke dewan pada 2015 mendatang.

Namun, sebelum lahirnya qanun tersebut, aturannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan program tersebut adalah peraturan bupati (perbup).

“Sebelum lahirnya qanun tersebut, jika ada pelajar yang tertangkap akan dikembalikan kepada keluarganya untuk dibina. Namun, jika sudah ada qanun nantinya tentunya akan diberikan sanksi yang mendidik kepada pelajar yang tidak mengikuti pengajian,” ujarnya.

Program ini adalah sebagai upaya untuk mendukung program pelaksanaan syariat Islam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb  menyebutkan, sebelum dilaksanakan program tersebut pemkab atau dinas harus menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui program yang akan dijalankan pemerintah.

“Dengan demikian, kita harapkan tidak ada orang yang complain ketika anaknya ditangkap karena tidak mengikuti pengajian ini. Saya dari dewan mendukung program tersebut. Persoalan pendidikan bukan hanya tanggung jawab dinas, tapi ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (jwt/atjehpost.co)

Tags: Aturan Tangkap Anak Tak MengajiDSI Aceh Utara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ekonomi Indonesia Belum Menggembirakan di 2015

Next Post

Muslimah Tua di Austria Diserang karena Berjilbab

Next Post
Muslimah Tua di Austria Diserang karena Berjilbab

Muslimah Tua di Austria Diserang karena Berjilbab

Muslim Kenya Kecam Standar Ganda Media Terhadap Muslim

Muslim Kenya Kecam Standar Ganda Media Terhadap Muslim

Brokoli, Jamur

Tumis Brokoli Jamur Paprika

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6251 shares
    Share 2500 Tweet 1563
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1756 shares
    Share 702 Tweet 439
  • Banjir Batang, DPC PKS Kecamatan Batang Salurkan Bantuan Pangan di Karangasem Utara dan Klidang Lor

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Resep Singkong Keju Goreng

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4075 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3407 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Indonesia Siapkan Lima Ribu Kuota Beasiswa LPDP Tahun 2026 untuk Program S1 hingga S3

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7869 shares
    Share 3148 Tweet 1967
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga