• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

29/07/2021
in Ekonomi
Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan

74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Apabila kamu memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK, jangan khawatir! Kamu bisa menyampaikan langsung melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Agar dapat segera ditindaklanjuti.

Lalu, bagaimana sebenarnya cara pengaduan dan penyelesaian sengketa secara resmi? Berikut cara pengaduannya.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, diimbau agar menyampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Baca Juga : 5 Saran dari OJK Jika Sudah Pinjam Uang Ilegal

“Jika pengaduan berlanjut, sengketa bisa diselesaikan menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan [LAPS SJK],” tulisnya dalam akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Rabu (28/7/2021).

Sebagai informasi, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id, WA di nomor 081 157 157 157, dan email [email protected].

Jika pengaduan tidak mencapai kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat meneruskan penyelesaian sengketa tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Adapun, jika dirinci tahap pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan ada 2 tahap.

Tahap pertama yaitu internal dispute resolution.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke lembaga jasa keuangan atau melalui APPK agar terpantau oleh OJK.

Untuk lapor melalui APPK, tahapannya yaitu pilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, dan unggah dokumen bukti.

Baca Juga : Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Kemudian pelapor akan mendapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

Pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan dalam maksimal 20 hari kerja dan dapat ditambah 20 hari kerja jika diperlukan.

Penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya atau gratis.

Tahap kedua yaitu external dispute resolution.

Jika tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK atau ke pengadilan. [wmh]

Tags: Cara Pengaduan dan Penyelesaian Jika Punya Masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Heri Koswara Ajak Warga Kota Bekasi Ikut Lomba Baca Teks Proklamasi

Next Post

Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

Next Post
Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing

4 Jenis Bahan Mukena Terbaik dan Paling Nyaman

4 Jenis Bahan Mukena Terbaik dan Paling Nyaman

Mengenal Face Mist Saffron dan Manfaatnya untuk Kecantikan

Mengenal Face Mist Saffron dan Manfaatnya untuk Kecantikan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9003 shares
    Share 3601 Tweet 2251
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11646 shares
    Share 4658 Tweet 2912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4067 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Saudi Education Expo 2026 Buka Akses Pendidikan Tinggi Arab Saudi bagi Pelajar Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2391 shares
    Share 956 Tweet 598
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga