ChanelMuslim.com – Tidak ada jamaah haji asing yang akan diizinkan untuk melakukan ibadah ritual haji tahun ini setelah Arab Saudi membatasi ritual haji hanya untuk warga dan penduduk yang ada di negara itu.
Saudi uga telah menetapkan maksimum 60.000 jamaah karena pandemi virus corona.
Baca juga: Arab Saudi Batasi Ibadah Haji Tahun Ini Hanya untuk 60.000 Jamaah
“Mengingat apa yang disaksikan seluruh dunia dari perkembangan berkelanjutan dari pandemi virus corona dan munculnya mutasi baru, pendaftaran haji akan dibatasi hanya untuk penduduk dan warga dari dalam Kerajaan saja,” kata kementerian urusan haji dan umrah di Twitter, Al-Arabiya melaporkan.
Kementerian juga telah menetapkan batas jemaah haji antara usia 18-65 tahun dan divaksinasi penuh atau telah menerima dosis pertama setidaknya 14 hari sebelumnya. Juga mereka yang telah pulih dari infeksi COVID-19 diizinkan untuk mendaftar, tambah kementerian.
“Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi selalu mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keamanan jamaah,” demikian laporan resmi Saudi Press Agency (SPA).
Tidak ada rincian lebih lanjut yang dirilis tentang langkah-langkah keamanan dan pencegahan pada ritual ibadah haji tahun ini.
Namun, tahun lalu, jamaah diharuskan mengasingkan diri di rumah tujuh hari sebelum tiba di Makkah, sebagai bagian dari persyaratan untuk berpartisipasi dalam ibadah haji.
Awal bulan ini, Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, membatalkan haji untuk tahun kedua berturut-turut karena kekhawatiran atas pandemi COVID-19.
Sebelum pandemi, Makkah biasa melihat jutaan Muslim dari seluruh dunia membanjiri untuk menunaikan ibadah haji.
Pada tahun 2020, haji tidak seperti sebelumnya karena pandemi global COVID-19, yang memaksa pemerintah Saudi untuk memangkas jumlah jamaah menjadi hanya 1000 jamaah untuk mengekang penyebaran virus mematikan tersebut.
Ibadah haji melambangkan konsep-konsep penting dari iman Islam. Ibadah ini memperingati cobaan yang dialami Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Setiap Muslim dewasa berbadan sehat yang mampu secara finansial membayar perjalanan harus melakukan haji setidaknya sekali seumur hidup.[ah/alarabiya]