Chanelmuslim.com- Salah satu lembaga yang bernaung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa, Komite Pakar PBB tentang Penyiksaan, mempertanyakan penerapan syariat Islam di Saudi. Terutama dalam hal hukum cambuk dan potong tangan.
Hal tersebut disampaikan Komite yang memonitor Konvensi PBB tentang Penyiksaan yang diwakili Felice Gaer kepada delegasi Arab Saudi, seperti disampaikan kantor berita Reuters, Sabtu (23/4).
“Apakah Saudi telah mengambil langkah-langkah untuk melarang hukuman fisik, seperti cambuk dan amputasi anggota tubuh yang merupakan pelanggaran Konvensi?” tanya Felice kepada delegasi Saudi.
Menjawab hal tersebut, delegasi Saudi menegaskan bahwa hukum Islam sama sekali tidak bertentangan dengan traktat internasional. Hukum pidana Saudi didasarkan pada prinsip syariat Islam.
Pertanyaan anggota Komite PBB tersebut ternyata berkaitan dengan kasus hukuman yang dialami seorang warga Arab Saudi yang bernama Raif Badawi (32 tahun).
Raif Badawi adalah pegiat bloger yang kerap menyuarakan liberalisasi di Arab Saudi. Termasuk liberalisasi syariat Islam. Menurutnya, penerapan syariat Islam hanya menawarkan kultur kematian dan kebodohan.
Dalam blognya, Raif juga mempertanyakan sumbangsih negara-negara yang menerapkan syariat Islam: “Lihat rakyat dan intelektualitasnya, apa sumbangsih mereka pada kebudayaan dan kemanusiaan? Sama sekali tidak ada, kecuali ketakutan pada Allah dan pasrah dalam menjalani hidup.”
Karena gencarnya propaganda Raif Badawi yang dinilai pemerintah Arab Saudi telah menghina syariat Islam, Raif dijatuhi hukuman seribu cambukan dan penjara selama sepuluh tahun. (Mh/foto:yahoo)