ChanelMuslim.com—Kasus pernikahan sesama jenis perempuan di Indragiri Hulu (Inhu), sepekan lalu, akhirnya terkuak. Pelakunya, yang identitas aslinya bernama Ema Abu Hasan (43) oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas.
Penetapan sebagai tersangka tersebut setelah Polresta Indragiri Hulu menerima surat laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman, dengan surat bernomor : 65/IV/2016 RESKRIM/11 April 2016.
Di depan penyidik Emma yang mengganti namanya menjadi Defrian Suryanto, ini mengakui dirinya sebagai penyuka sesama jenis (lesbian). “Iya, (penyuka sesama jenis). Saya tidak tidak suka dengan cowok,” kata Emma.
Ema menikahi Reni pada 7 April 2016 di KUA Rengat, Kab Inhu, Riau. Dalam pernikahan itu, Ema merekayasa KTP dengan nama Defrian Suryono. Reni, mempelai perempuan pasangannya juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut memfasilitasi proses pernikahan tersebut.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, berdasarkan pengembangkan penyidikan kepada tersangka utama, yakni Ema. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Kamis (14/4) mengatakan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tambahan itu adalah Saf (33) dan Hen (31).
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda guna melancarkan proses pernikahan sejenis itu. Tersangka Saf berperan memasukkan nama tersangka Ema kedalam KK suaminya atas nama Lukman warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat. Pada KK tercantum Ema merupakan anak dari Lukman.
Untuk memasukkan nama dalam KK dan pembuatan KTP, tersangka Saf bekerjasama dengan Hen yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Inhu. Sebagai jasa pengurusan KK dan KTP itu, tersangka Hen menerima sejumlah uang dari tersangka Saf dan sumber uang tersebut berasal dari tersangka Ema.
Sedangkan RE yang merupakan mempelai perempuan pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orangtua palsu untuk tersangka Ema. “Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Hen diamankan pada Senin (11/4), sedangkan RE, Saf dan Ema AH diamankan pada, Rabu (13/4) kemarin,” jelas AKP Hidayat, seraya menambahkan keduanya disangkakan dengan UU Kependudukan.
Menurut penuturan Ema, dirinya memang suka sesama jenis sudah lama. Dia mengaku sebelum berkenalan dengan Reni, dia juga pernah berpacaran dengan seorang perempuan.
Ema mengaku berkenalan dengan Reni awalnya dari salah telepon. Saat itu dia terhubungan dengan nomor HP teman Reni. Dari teman Reni itulah, akhirnya berkenalan dengan Reni. Sejak itu dia menjalin hubungan layaknya seorang pria dengan perempuan lewat seluler.
Dia menegaku hubungan keduanya sudah 7 tahun namun tak pernah bertemu. Tiga bulan sebelum pernikahan, barulah keduanya bertemu. Saat pertemuan itu, Reni kecewa jika orang yang dia sayangi itu ternyata perempuan. Terlanjur sayang, Reni pun ikut andil dalam merekayasa KTP calon suaminya itu. (mr/detikcom/harianriau.co)