ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan, DPR segera membahas Revisi Undang-undang (UU) tentang Terorisme.
Diakui TB Hasanuddin, dalam revisi UU Antiterorisme ini perlu memperhatikan soal UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya mengenai operasi militer.
“Saya kira kita harus hormati Undang-undang (UU) TNI khususnya soal operasi militer selain perang. Bagaimana TNI memiliki peran dalam pemberantasan terorisme,” katanya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurutnya, sejauh ini tidak ada kendala dalam pembahasan tersebut, baik berupa pro kontra, atau keberatan dari fraksi lain.
“Tidak, asal bisa mengerti masing-masing. Nanti kan ada pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Satu pemahaman soal peran masing-masing TNI, Polri. Kemudian pemahaman aturan perundangan-undangan yang sudah ada,” tambah Politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo angkat bicara soal usulan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah diajukan pemerintah kepada DPR.
Gatot mengaku, TNI tidak memiliki kepentingan apapun dalam pengajuan revisi UU Terorisme. Sebagai militer, TNI akan mematuhi apa yang telah dimandatkan oleh undang-undang.
“TNI tak memberikan harapan dan tidak meminta harapan. Jadi TNI akan mematuhi peraturan. Undang-undang yang ada akan kami patuhi,” ucap Gatot di Taxi Way Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2016.
Disebutkan Gatot, pihaknya tidak akan memengaruhi proses politik dalam revisi UU Terorisme. Saat disinggung apakah TNI memiliki harapan untuk diberi wewenang tambahan dalam menanggulangi aksi terorisme, Gatot menampik hal tersebut.
Berdasarkan catatan TNI, Gatot meyebutkan, kini ada 43.000 Babinsa dengan kemampuan deteksi dini tindak pidana terorisme yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
“Belum lagi pasukan lainnya, ada Denjaka, Denbravo yang memiliki kemampuan antiteror. Mau digunakan atau tidak, terserah pemerintah. Kami hanya menyiapkan,” tandas Gatot. (nf)