ChanelMuslim.com – Tiga warga Amerika Serikat mengklaim mereka diserang di sebuah acara kampanye Donald Trump di Louisville, Kentucky, bulan lalu. Terkait hal ini, ketiganya mengajukan tuntutan hukum terhadap kandidat calon presiden AS dari Partai Republik itu.
Molly Shah, Kashiya Nwanguma dan Henry Brousseau mengajukan gugatan hukum pada Kamis (31/3) di Jefferson Circuit Court di Louisville.
Ketiganya menyatakan Trump “memicu kerusuhan” dan berulang kali menyerukan kepada para pendukungnya “suruh mereka keluar” di sebuah reli di Convention Center Kentucky Internasional pada 1 Maret lalu, dimaksudkan untuk mengarahkan pendukungnya “menggunakan kekuatan fisik yang berbahaya dan tidak diinginkan untuk memberangus demonstran, termasuk para penggugat.”
Selain menggugat Trump, gugatan hukum itu juga dijukan terhadap kampanye Trump dan tiga individu lainnya, yang menurut para penggugat, menyebabkan mereka terluka.
Ketiga penggugat, yang merupakan warga Louisville, mengklaim mereka menderita luka fisik, gangguan emosi dan penghinaan.
“Aksi protes damai adalah tradisi Amerika, terutama dalam konteks politik presiden,” kata Dan Canon, pengacara penggugat, dalam akun Twitter miliknya kepada Reuters.
“Tapi apa yang Anda lihat di penjuru negara, terjadi lagi dan lagi kekerasan terhadap demonstran di acara-acara kampanye Trump. Penggugat merasa ‘cukup sudah,'” katanya.
Gugatan hukum itu menyatakan selama pidato Trump yang berlangsung selama 30 menit, Trump berhenti sebanyak lima kali untuk mengecam para demonstran dan, dalam banyak kasus, menyerukan kepada para pendukungnya untuk “mengeluarkan mereka dari sini,” menurut bunyi gugatan itu.
Hingga kini, juru bicara kampanye Trump tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.[af/cnn]