• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Profesi (2)

Mei 27, 2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Profesi (2)

Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (2) (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pendapat terkait ada atau tidaknya zakat profesi berlanjut dengan dasar pemikiran zakat ini. Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu.

Para ulama seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952.

Baca Juga: Pendapat Terkait Ada Atau Tidaknya Zakat Profesi (1)

Pendapat Terkait Adanya Zakat Profesi dari Syaikh Al Qaradhawy

Adapun Syaikh Al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya).

Jadi, sangat aneh dan serampangan dan bernilai fitnah. Apabila ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bid’ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man menuliskan teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248)

“Pencaharian dan profesi dapat diambil zakatnya apabila sudah setahun dan cukup senisab.”

Apabila kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan).

Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat karena terdapatnya ‘illat (penyebab).

Sementara itu, terkait nisabnya, mazhab Hanafi berpendapat dengan jelas.

Jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun.

Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil profesi ini agar dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin.

Seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Besaran Zakat

Mengenai besaran zakat, mereka mengatakan, “Kita tidak menemukan contohnya dalam fikih. Selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad.

Ia berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab.

Orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun.

Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian dan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai satu nisab.

Hal ini sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah ditetapkan.

[Bersambung pada bagian ketiga)

[Ind/Camus]

Tags: Pendapat terkait zakat profesiZakat profesi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadits Aku adalah Kotanya Ilmu dan Ali Adalah Pintunya

Next Post

Mengenal Zakat Profesi (3)

Next Post
Mengenal Zakat Profesi (2)

Mengenal Zakat Profesi (3)

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Resep Nasi Goreng Suna Cekuh khas Bali

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

Intan Nuraini: Kolam Renang Jantungnya Rumah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3093 shares
    Share 1237 Tweet 773
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4976 shares
    Share 1990 Tweet 1244
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7487 shares
    Share 2995 Tweet 1872
  • AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5096 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3114 shares
    Share 1246 Tweet 779
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga