ChanelMuslim.com – Pesan penting yang terlupakan dari 30 KM/J terkait keselamatan jalan. Kecepatan 30 kilometer per jam sudah ada aturannya di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 yahun 2015 mengenai batas kecepatan di pemukiman.
Baca Juga: Ajak Umat Berzakat Jelang Ramadan, Dick Doank Berikan Pesan Penting
Pesan Penting dari Pendiri Road Safety Association
Road Safety Association (RSA), salah satu NGO Keselamatan Jalan yang mewakili Indonesia di Aliansi Global NGO Keselamatan Jalan di Dunia.
NGO tersebut menggelar kampanye 30 KM/J.
Dilansir dari press release, dijelaskan bahwa kampanye ini merupakan kampanye yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Program “United Nations Global Road Safety Week”.
Dalam kampanye ini, RSA Indonesia menggandeng komunitas pejalan kaki, Koalisi Pejalan Kaki dan komunitas sepeda, Bike To Work (B2W) Indonesia.
Kampanye dimulai pada Senin, (24/5/2021) selama satu minggu hingga Ahad, (30 Mei 2021) yang bertempat di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Rio Octaviano, pendiri RSA menyatakan bahwa kampanye ini menjadi pesan untuk publik.
“Kampanye ini digelar untuk mengingatkan publik terkait pesan penting yang sekarang sepertinya sudah terlupakan,” imbuh Rio.
Rio juga menyatakan bahwa sudah seharusnya Pemerintah memperhatikan area yang diwajibkan berkecepatan rendah agar pengguna jalan bisa menyadari dan mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Anak Kedua Menderita Katarak, Ini Pesan Penting Asri Welas Untuk Pasutri
Kegiatan yang Dilakukan
“Meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan jalur dengan kecepatan rendah.
Pasang rambu rambu, agar pemobil dan pemotor tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi,” tukas Rio.
Rio menjelaskan terkait kegiatan apa saja yang dilakukan di Tanjung Duren ini.
Dalam acara tersebut, diadakan sosialisasi pesan 30KM/J melalui penyebaran brosur kepada warga setempat.
Selain itu, pembentangan spanduk di lokasi-lokasi strategis yang terlihat oleh warga.
Kemudian, pada Rabu, (26/5/2021) Mei 2021 akan diadakan talk show dengan mengundang narasumber dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. [Ind/Camus]