ChanelMuslim.com – Baru-baru ini, umat Islam telah menunaikan zakat fitri sebelum Idulfitri 1442 H tiba.
Namun, kita perlu mengetahui segala hal tentang zakat ini agar kita bisa beramal dengan ilmu, bukan sekadar beramal, tapi tidak mengerti apa yang dikerjakan.
Baca Juga: Ancaman untuk Orang yang Enggan Membayar Zakat
Pengertian Zakat Fitri
Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man dijelaskan bahwa zakat Fitri atau Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya.
Pemberian paling lambat sebelum shalat Idulfitri untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya dan hukumnya wajib.
Syeikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan zakat ini diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya adalah berakhirnya Ramadhan).
Wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak untuk mengeluarkan zakat. (Fiqhus Sunnah, 1/412)
Dikatakan juga bahwa wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam.
Zakat itu wajib, bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka. (Ibid, 1/412-413)
Baca Juga: Pembagian Warisan Dan Zakat Rumah Kost
Zakat Berupa Makanan
Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing.
Kalau di Indonesia, kita mengeluarkan sebanyak kurang lebih 2,5 Kg beras.
Hal ini merupakan pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan Sunah Nabi.
Hal ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.
Dasarnya adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan untuk setiap jiwa kaum muslimin.
Wajib bagi yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)
Hadis ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadis ini.
Oleh sebab itu, menggunakan nilai atau harga selain dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah.
“Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya.” (Fiqhus Sunnah, 1/413)
Hal ini juga merupakan pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam ‘Atha, Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Bukhari, dan Imam Muslim.
Ada juga sahabat Nabi, seperti Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu dan Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, membolehkannya dengan nilainya.
Alasannya adalah didasarkan pada terpenuhinya kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu. [Ind/Camus]