• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto

Maret 16, 2016
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Chanelmuslim—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada hari Kamis (10/3/2016), namun dia tak memenuhi panggilan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Budi hanya mengantarkan surat keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang untuk menjalani istirahat selama tiga hari.

Sayangnya, alasan itu tanpa disertai diagnosa suatu penyakit. KPK pun menjadwalkan pemanggilan keduanya pada hari Senin (14/3/2016) guna menjalani pemeriksaaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dikarenakan KPK memiliki alat bukti terkait dugaan keterlibatan politisi asal Jawa Tengah itu dalam kasus tersebut. Penyidik KPK pun terpaksa menjemputnya dari RS Muhammadiyah Roemani Semarang, Selasa (15/3/2016).

“Kami konfirmasi ke rumah sakit, tapi tidak ada diagnosa atas penyakit dan sesuai KUHAP kita sudah dua kali pemanggilan dan ternyata tidak datang juga tanpa alasan jelas, jadi dilakukan jemput paksa,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, seperti dikutip Antara.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka BSU (Budi Supriyanto) untuk 30 hari pertama dan dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” tambah Yuyuk.

Melalui pemeriksaan secara maraton selama 4 jam di gedung KPK, penyidik kasus ini mengakhirinya dengan menetapkan Budi sebagai tersangka, serta menahannya dengan menitipkannya di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Budi keluar dari gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye, lalu bergegas masuk ke mobil tahanan KPK. Ia tak mau berkomentar mengenai pemeriksaan maupun penahanannya tersebut meski dicecar oleh awak media.

Dalam kasus ini, Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan tersedia 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.

Sementara uang sebesar 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. (mr/foto:kompas)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Tujuh Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Yang Buka Pendaftaran Calon Siswa

Next Post

Pemerintah Siapkan 5.940 Kursi Calon Siswa Lulusan SMU di 7 Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas

Next Post

Pemerintah Siapkan 5.940 Kursi Calon Siswa Lulusan SMU di 7 Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas

Resep Ayam Goreng Krispi Saus Lemon ala Korea

Resep Ayam Goreng Krispi Saus Lemon ala Korea

Home Decor Lover, Komunitas Ibu-Ibu Pencinta Dekorasi Rumah

Ginjal Butuh Air Putih, Bukan yang Ditambahi Zat Lain

  • Berkat Sajian Sate Maranggi, Alfan Musthafa Raih Gelar Queensland Chef of the Year 2025 di Australia

    Berkat Sajian Sate Maranggi, Alfan Musthafa Raih Gelar Queensland Chef of the Year 2025 di Australia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3173 shares
    Share 1269 Tweet 793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7585 shares
    Share 3034 Tweet 1896
  • Menteri Tenaga Kerja: Salimah Harus Posisikan Diri untuk Majukan Generasi Muda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5145 shares
    Share 2058 Tweet 1286
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga