ChanelMuslim.com – Seluruh umat Islam mengetahui bahwa hukum asal dari perbuatan ghibah adalah haram. Namun, ternyata ada ghibah yang halal. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Ghibah
Hal yang termasuk dalam Ghibah yang Halal
Dilansir dari channel telegram Khazanah Islam @KhazanahMuh yang mengambil dari sumber Riyadhussholihin min Kalam Sayyidil Mursalin hal. 510 secara ringkas.
Dijelaskan bahwa ada enam ghibah yang diperbolehkan.
Semua ini dilandasi dalil-dalil syar’i dan pertimbangan maslahat yang kuat.
Dalil yang menunjukkan hal itu antara lain, yaitu perbuatan Hindun, istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah tentang suaminya yang bakhil (Al-Bukhori 3564).
Di sini, beliau tidak menegur Hindun yang mengghibahi suaminya, bahkan beliau mengizinkan mengambil harta suaminya untuk sekadar mencukupi kebutuhan dirinya dan anaknya.
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii menyebutkan diperbolehkannya menyebut kejelekan orang selama tujuannya bukan untuk merendahkan.
“Ketahuilah, ghibah diperbolehkan bila tujuannya benar dan syar’i, yaitu tidak sampai kepada tujuan yang benar itu, melainkan dengan mengghibahinya.
Di antaranya ada enam sebab
Pertama, mengadukan kezaliman kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang dan kekuatan.
Kedua, meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran.
Ketiga, meminta fatwa.
Keempat, tahdzir (memperingatkan) kaum Muslimin dari kejelekan, bahaya penyimpangan maupun kesesatan.
Kelima, seseorang yang terang-terangan menampakan kefasikan, kebid’ahan, atau kemungkaran.
Keenam, mengenal seseorang dengan julukan tertentu seperti orang yang sudah dikenal dengan julukan al-a’masy (si picek).
Baca Juga: Mengapa Masih Hobi Berghibah?
Hukum Asalnya
Selain enam itu, maka hukum ghibah itu diharamkan.
Al-Hafidzh Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Ketahuilah, bahwa ghibah, yaitu menyebut seseorang dengan apa yang tidak disukainya adalah perkara yang diharamkan oleh agama.
Apabila niatnya semata-mata untuk mencela, mencari aib atau merendahkannya.
Namun, apabila di sana ada kemaslahatan bagi kaum Muslimin secara umum atau sebagiannya secara khusus, maka hal tersebut tidaklah diharamkan oleh agama bahkan termasuk sunah.” (Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta’yir hal. 9)
Al-Hafidzh Ibnu Katsir Asy-Syafii juga berkata, “Ghibah adalah perbuatan yang haram menurut kesepakatan ulama.
Tidak diperbolehkan, kecuali jika ada maslahat yang kuat seperti dalam ilmu al-jarh wat ta’dil (kritik dan pujian) atau dalam rangka nasihat.” (Tafsir Ibnu Katsir 4/215)
Oleh sebab itu, hukum asal perbuatan ghibah adalah haram sebagaimana firman Allah.
“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain.
Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang telah mati, pasti kalian tidak menyukainya.
Bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih.” (Al-Hujurat: 12)
[Ind/Camus]