ChanelMuslim.com- Forum Zakat menggelar pertemuan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Kantor Pusat BNPT, Sentul, Bogor pada Rabu (28/4/2021).
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Untung Budiharto, Kasubdit Kontra Propaganda, Kolonel Pas Drs. Jatmiko, Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman, beserta jajaran berjalan dengan akrab, hangat dan terbuka.
Diinisiasi oleh Forum Zakat, pertemuan ini merupakan bentuk komitmen Forum Zakat dalam memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme di lingkungan Gerakan Zakat Indonesia.
Mengingat Forum Zakat sebagai asosiasi mengelola lebih dari 160 OPZ di Indonesia dari Aceh sampai Papua
dengan berbagai level dari mulai Nasional, Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Laznas BMH Dukung FOZ Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Kolaboratif FOZ-BNPT dikonkritkan dalam bentuk MOU
Atas kesamaan komitmen ini, kedua belah pihak menyepakati akan adanya aksi kolaboratif yang akan dikonkritkan dalam bentuk MOU.
“Kami akan buat beberapa upaya mitigasi bersama dengan BNPT dalam rangka mencegah radikalisme danterorisme di lingkungan Gerakan Zakat. Salah satunya nanti akan dibuat kelas edukasi peningkatan kapasitas dankapabilitas bagi amil OPZ anggota FOZ, terkait pemahaman yang benar terkait dengan pencegahan terorisme dan radikalisme dan tentunya diisi oleh teman-teman dari BNPT” kata Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman.
Menurutnya, Forum Zakat sejak lama berkomitmen terkait hal ini, salah satunya melalui sertifikasi yang digagas oleh Forum Zakat bersama asosiasi dan organisasi ekonomi Syariah lainnya.
“Kita membentuk LSP Keuangan Syariah yang di dalamnya ada sertifikasi amil zakat. Hari ini, sertifikasi zakat ada dua tingkat yaitu amil dasar dan amil ahli. Dan secara khusus di sertifikasi amil ahli, FOZ sudah memasukan satu unit kompetensi yang berbunyi mampu menerapkan kebijakan anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Sertifikasi, lanjutnya, sudah disahkan sebagai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Amil Zakat
yang disahkan oleh Kementrian Tenaga Kerja atas kerjasama FOZ, BAZNAS RI dan Kemenag RI.
“Selain itu, sejak lama Forum Zakat sudah menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan hal ini melahirkan
PSAK 109 sebagai sistem akutansi yang secara khusus menangnani transaksi ZIS dan menjadi standar yang
dipakai oleh para OPZ. Ini adalah bukti keseriusan Forum Zakat dalam upaya meningkatkan akuntabilitas
lembaga. Dan ini relate sekali dengan upaya pencegahan radikalisme dan tindak pidana terorisme,”tutupnya.[Ind/Wld].