• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kini Gaji PNS Bisa Dibayar Melalui Bank Syariah

Februari 17, 2016
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Foto: liputan6.com

Chanelmuslim.com – Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) selama ini selalu dibayarkan melalui bank-bank konvensional khususnya bank BUMN atau bank daerah untuk pegawai pemda. Namun kini dengan adanya PMK No. 11/2016 gaji PNS dapat dibayarkan melalui bank syariah.

Keputusan tersebut dinilai positif. Dengan begitu, bank syariah bisa memperoleh CASA yang membuat biaya dana jadi kompetitif.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K. Permana mengatakan, Asbisindo sudah lama mengusulkan pembayaran gaji PNS melalui perbankan syariah.

Permana pun mengungkan bahwa selama ini banyak PNS yang menginginkan gajinya disalurkan melalui bank syariah.

Asbisindo melihat proses aliran APBN untuk belanja pegawai negara ini akan berjalan bertahap. Berbeda dengan dana haji yang eksklusif harus ditangani perbankan syariah.

Karena pemerintah masih membolehkan pembayaran gaji PNS melalui bank konvesional juga, bank syariah tentu harus berkompetisi. Tinggal bagaimana bank-bank syariah bisa mendekati satuan kerja kementerian dan lembaga.

Permana menyebut ada beberapa manfaat besar atas PMK 11/2016. Di sisi dana, aliran gaji PNS bisa meningkatkan dana murah (CASA) dan meningkatkan basis nasabah. Dengan begitu, bank syariah bisa cross selling produk ke nasabah PNS.

Dengan banyaknya dana murah, margin bank syariah ikut naik karena spread meningkat dan BOPO bisa turun. Sehingga performa bank syariah bisa lebih baik.

Soal syarat kemampuan layanan interkoneksi yang andal dan manajemen kas yang harus dimiliki bank pembayar gaji PNS, Permana mengatakan layanan itu sudah jadi standar perbankan, termasuk pada bank syariah. Sebab nasabah akan meninggalkan bank syariah yang tidak punya layanan berbasis teknologi yang bagus.

Saat ini bank syariah telah mampu memenuhi aspek-aspek baik untuk dukungan teknologi maupun persyaratan perbankan layaknya bank konvensional. (w/republika.co.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sikat Bristle Bulu Babi Beredar, Ini Penjelasan LPPOM MUI

Next Post

Kecelakaan Kereta Jerman Karena Kelalaian Petugas Sinyal

Next Post

Kecelakaan Kereta Jerman Karena Kelalaian Petugas Sinyal

Cerita Ratna Galih Menunggu Kelahiran Anak Ketiga

487 Booth Ramaikan Indonesian Fashion Week 2016

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7559 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3149 shares
    Share 1260 Tweet 787
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5401 shares
    Share 2160 Tweet 1350
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5127 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga