ChanelMuslim.com – Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, tetapi bukan berarti semua masyarakat tidak bisa bepergian. Terdapat masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama larangan mudik tersebut.
Masyarakat yang Nekat Lakukan Perjalanan Diminta Putar Balik
Apabila ada masyarakat yang tidak termasuk ke dalam masyarakat yang diizinkan bepergian tetap nekat untuk mudik, maka polisi akan memintanya putar balik.
Dilansir dari tempo.co pada Senin, (5/4/2021) dijelaskan terkait siapa saja masyarakat yang diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Mereka adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, dan ditunjukkan dengan adanya surat tugas.
Selain itu, apabila di luar urusan pekerjaan, misalnya orang tuanya sakit keras atau mau melayat, maka harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari lurah setempat.
Kemudian, kendaraan barang juga akan diizinkan lewat.
Di luar dari itu semua, masyarakat akan diminta putar balik.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengendalian Transportasi Dilakukan
Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang
Larangan mudik lebaran 2021 ini sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Masyarakat dilarang melakukan perjalanan pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Sejalan dengan Polri, Kementerian Perhubungan pun akan melakukan pengendalian transportasi pada tanggal pelarangan tersebut.
Keputusan ini diambil karena melihat angka penyebaran virus Covid-19 yang masih cukup tinggi.
Sebelum dan setelah tanggal tersebut, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar daerah. [Ind/Camus]