JANGAN abaikan hak sesama Muslim. Ketika berjumpa dengan saudara sesama Muslim, apakah yang kita lakukan. Seringkali karena kebiasaan atau perjumpaan yang rutin, ada hal yang terlewat untuk dilakukan.
Hal yang menjadi hak yang telah disunnahkan oleh teladan kita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya).” (Riwayat Muslim)
Baca Juga: 6 Hak Muslim atas Muslim lainnya
Jangan Abaikan Hak Sesama Muslim
Yang dimaksud dengan hak dalam hadits tersebut adalah suatu hal yang tidak patut untuk ditinggalkan. Dan perbuatan tersebut baik wajib maupun sunnah muaakad yang hampir menyerupai wajib.
Yang pertama, mengucapkan salam ketika betemu. Hal ini menunjukkan wajibnya memulai salam ketika bertemu. Tetapi menurut Ibn Abdul birr dan selainnya bahwa memulai salam itu hukumnya sunah sedangkan menjawab salam itu wajib.
Di dalam Shohih Muslim terdapat perintah untuk saling menebarkan salam yang menjadikan sebab saling cinta. Sedangkan didalam Shohihain yang artinya “Sesungguhnya amal yang lebih utama yaitu memberi makan dan memberi salam terhadap orang yang kamu kenal maupun yang tidak kamu kenal.”
Salam termasuk nama dari nama-nama Allah. Sedangkan makna salam (Assalamu ‘alaikum) yaitu semoga kamu senantiasa dalam perlindungan Allah, ada juga yang mengartikan dengan (salamatullahi mulazimatun lak) keselamatan Allah semoga tetap padamu. Sedikitnya salam yaitu assalamu ‘alaikum sedangkan lebih sempurnanya ditambah warahmatullahi wa barokatuh.
Yang kedua, memenuhi panggilan, jelasnya ijabah disini adalah hak yang umum dari setiap panggilan yang menuntut untuk dipenuhi.
Namun para Ulama’ mengkhususkannya dengan memenuhi undangan walimah dan sejenisnya. Sesungguhnya memenuhi undangan walimah itu hukumnya wajib namun untuk yang selainnya sunah.
Yang ketiga, memberi nasihat terhadap orang yang meminta nasihat, menunjukkan terhadap wajibnya memberi nasihat terhadap orang meminta nasihat dan tidak menipunya.
Jelasnya tidak wajib memberi nasihat terhadap seseorang yang tidak meminta nasihat, dan sunah hukumnya memberi nasihat terhahap orang yang tidak memintanya karena termasuk memberikan petunjuk terhadap kebaikan.
Yang keempat, menjawab dengan yarhamukallah terhadap orang yang bersin dan mengucapkan Alhamdulillah. Menunjukkan terhadap wajibnya mengucapkan yarhamukallah untuk orang yang bersin lalu mengucapkan hamdallah, sedangkan mengucapkan hamdallah bagi orang yang bersin itu wajib menurut hadits tersebut. Tetapi Imam Nawawi mengatakan itu sunah.
Yang kelima, menjenguk orang yang sedang sakit. Imam Bukhari mantap dengan hukum wajibnya, sebagian Ulama’ bahwa hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan Imam Nawawi menukil dari ijma’ para Ulama’ bahwa itu tidaklah wajib.
Yang keenam, mengantarkan jenazah terhadap orang yang meninggal, wajibnya mengantarkan jenazah muslim baik yang dikenal maupun tidak. [w/Cms]