• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komitmen Tak Terlibat KKN, Pejabat Tangsel Teken Pakta Integritas

29/01/2016
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images
Chanelmuslim.com–Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tak ingin pejabatnya di lingkungan pemerintah kota yang ia pimpin untuk kedua kalinya terjebak dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Karena itu, demi percepatan serapan anggaran dan kinerja yang telah ditetapkan, serta berkomitmen untuk tak terlibat dalam KKN, para pejabat di bawah kepemimpinannya diminta menandatangani Pakta Integritas.

Di hadapan seluruh kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas di Pusat Pemerintaan Kota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Kamis (28/1/2016). Penandatanganan ini dilakukan usai rapat pimpinan yang diikuti oleh semua kepala SKPD di lingkungan Pemkot Tangsel.

Selain Pakta Integritas, terdapat dua dokumen lainnya yang ditandatangani oleh para pejabat teras itu, yakni Perjanjian Kinerja dan Time Table, yaitu perjanjian menyanggupi melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Konsekunsi yang harus diterima oleh pejabat apabila melanggar dari Pakta Integritas yang telah ditanda tangani di atas materai tersebut berupa teguran lisan sampai sanksi keras yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Ini termasuk perbaikan manajemen kinerja pemkot, nantinya akan ada sanksi tegas untuk mereka yang tidak mematuhinya,” ujar Wakil Walikota Benyamin Davnie, seperti dikutip laman resmi Pemkot Tangsel.

Penandatanganan ketiga dokumen tersebut, menurut Benyamin, dimaksudkan agar ada peningkatan kinerja dan kualitas pembangunan dari yang telah direncanakan, yang nantinya melalui wakil walikota beserta inspektur yang akan mengawasi setiap bulannya dan mereka wajib melaporkan kegiatan yang telah berjalan.

Beberapa waktu sebelumnya, Kota Tangsel telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Inisiasi ini menjadikan Pemkot Tangsel sebagai salah satu kota percontohan oleh KPK sebagai kota dengan integritas pegawainya.

Menurut Sekretaris Inspektorat Muhamad Zubair, bersama dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Pinrang, Kota Tangsel menjadi percontohan bagi Indonesia soal integritas pejabat dan pegawainya. Penilaiannya langsung dilakukan oelh KPK selama beberapa bulan hingga satu tahun ke depan.

“KPK akan melakukan supervisi secara langsung untuk melihat kinerja pegawai Pemkot. Mereka akan memantau di lapangan setiap hari apa yang dilakukan dan bagaimana penilainya di mata KPK nanti,” papar Zubair. (mr/foto:tempo)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Baju Olahraga Ideal untuk Hijaber

Next Post

10 Hal Ini yang Harus Diketahui dari Virus Zika

Next Post

10 Hal Ini yang Harus Diketahui dari Virus Zika

Sejumlah Sekolah di Australia Ditutup karena Adanya Ancaman Bom

Masjid Fatahillah Jadi Masjid Pertama di Balaikota Jakarta Diresmikan

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9551 shares
    Share 3820 Tweet 2388
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4869 shares
    Share 1948 Tweet 1217
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11849 shares
    Share 4740 Tweet 2962
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Membiasakan Shalawat kepada Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga