HUKUM shalat Jumat virtual dari beberapa riwayat. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai rukhshah (keringanan) itu bagian dari agama, sorotan atas ide shalat Jumat secara online atau virtual.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (dispensasi) yang diberikannya dilakukan, sebagaimana Ia juga suka jika ‘azimah (kewajiban awal sebelum di-rukhshah)-nya dikerjakan.”
(HR. Ahmad dan al Baihaqi. Imam Thabarani meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Shahih. Lihat Shahih alJami’ Ash Shaghir, no. 1881. Imam Al Haitsami mengatakan dua jalur tersebut rijalnya tsiqah)
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah-nya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.”
(HR.Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir mensahihkannya no. 5866, 5873. Ibnu Hibban dalam shahihnya, 2742. Al Haitsami mengatakan rijalnya sahih)
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” (HR. Bukhari dan Muslim, Al Lu’lu wal Marjan, no. 1502)
Dilansir dari iumsonline.org (24/3/2020), disebutkan bahwa “Tidak boleh secara syar’i mengadakan shalat Jumat dengan perantara TV, radio, dan sarana lainnya.”
Baca Juga: Shalat Jumat Dua Gelombang di Satu Masjid
Pelajaran dari hadis-hadis tentang rukhshah
Menjalankan rukhshah (keringanan) dalam agama, jika memang ada sebab dan alasan syar’i untuk mengambilnya, adalah bagian dari ajaran agama.
Mengambil rukhshah bukan kelemahan dalam beragama, tetapi hal itu bagian dari pelaksanaan agama pada situasi yang dianggap tepat.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat juga menjalankan rukhshah.
Mengambil rukhshah adalah lebih utama, dibanding mengambil ‘azimah (kewajiban asal) jika pada situasi yang tidak tepat dengan cara yang dipaksakan.
Sebagai misal, memaksakan diri shalat Jumat secara online, dengan posisi makmum dan imam berbeda lokasi, bahkan RT, RW, bahkan berbeda kecamatan, dengan alasan darurat.
Padahal terpampang luas rukhshah di hadapan mereka, yaitu ganti dengan shalat zuhur, sebagaimana dikatakan Imam al Mardawi, Syaikh Sayyid Sabiq.
Selesai urusan dan simpel. Kewajiban agama tetap bisa dijalankan, tanpa usah membuat gagasan yang neko-neko.
Beragama tidak cukup dengan landasan kerinduan, emosi, dan perasaan; ingin kembali ke masjid dan shalat Jumat.
Semua muslim pasti merindukan shalat Jumat, jangan dikira yang masih berdiri di atas rukhshah tidak rindu dengan masjid, berjamaah, tallim.
Akan tetapi, kita beragama diperintahkan untuk patuh kepada tuntunan, bukan intuisi dan emosi jiwa.
Hukum Shalat Jumat Virtual
Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menuntun agar ikuti para ulama, yaitu mereka sudah menjelaskan secara gamblang alasan, dalil, dan argumentasi.
Negara pun telah mengimbau berdasarkan fatwa tersebut sehingga fatwa ulama semakin kuat kedudukannya.
Spirit hukumnya mirip pada perubahan hukum semisal jihad yang fardhu kifayah, bisa naik menjadi fardhu ‘ain pada saat adanya perintah dari penguasa.
Maka, tidak heran jika Syaikh Ali Jum’ah -mantan Mufti Mesir- mengatakan, bahwa imbauan ulama tentang tidak berjamaah sementara waktu ke masjid, bisa menjadi wajib syar’ i jika negara sudah menekankan pula.
Etika hidup berjamaah dan bermasyarakat adalah jika pemimpin sudah memutuskan sesuatu masalah yang sedang diperselisihkan maka perselisihan itu lenyap.
Begitu adabnya. Jangan lagi ngoyo apalagi bikin gerakan bawah tanah.
Imam Al Qarrafi Rahimahullah mengatakan:
اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ
Ketahuilah, bahwa keputusan hakim (pemimpin) dalam masalah yang masih di-ijtihad-kan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju‘ (kembali) dari pendapatnya kepada pendapat hakim dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim.
(Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, 3/334. Mawqi’ Al Islam)
Syaikh Khalid bin Abdullah Muhammad Al Mushlih mengatakan:
فإذا حكم ولي أمر المسلمين بحكم ترى أنت أن فيه معصية، والمسألة من مسائل الخلاف فيجب عليك طاعته، ولا إثم عليك؛ لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف
Jika pemimpin kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut kamu ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan.
Maka wajib bagi kamu untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi kamu karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan.
(Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi’ Syabakah Al Islamiyah)
Demikian. Wallahul Musta’an. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]