• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PP Persis Resmi Undur Muktamar XVI untuk Kedua Kali

17/03/2021
in Berita
PP Persis Resmi Undur Muktamar XVI untuk Kedua Kali
115
SHARES
884
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengumumkan pengunduran waktu Muktamar ke XVI kali kedua. Setelah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1886/JJ-C.1/PP/2020 bahwa Muktamar ditunda sampai pada bulan April 2021.

Baca Juga: Kirim Surat Terbuka, PERSIS Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

PP Persis Undur Muktamar ke-XVI

Sekretaris Umum PP PERSIS, Dr. H. Haris Muslim, menjelaskan terkait pengunduran muktamar ke XVI melalui surat Keputusan Nomor : 2086/JJ-C.1/PP/2021 bahwa muktamar ke XVI PERSIS menjadi September 2022.

“Panitia sudah maraton melakukan persiapan-persiapan pelaksanaan Muktamar XVI baik menyangkut bahan Muktamar seperti LPJ, draft QA QD, Program Jihad, dan Bayan Muktamar.

Bahan-bahan tersebut sudah selesai bahkan Draft QA QD sudah disosialisasikan,” kata Dr. H. Haris Muslim kepada persis.or.id, Senin (15/3/2021).

Berkaitan dengan teknis, panitia terus mengejar persiapan termasuk komunikasi dengan satgas untuk perizinan. Jika dilaksanakan awal April, tidak mungkin dihadiri oleh semua peserta, terkait protokol kesehatan, konsekuensinya peserta harus dibagi dua antara yang luring dan daring.

Kalau tidak, maka muktamar harus diundur kembali sampai memungkinkan semua peserta hadir secara tatap muka.

 

Situasi ini kemudian oleh panitia dilaporkan ke Pimpinan Harian PP PERSIS, dari sana disepakati bahwa baik pembagian peserta menjadi luring dan daring atau pun diundur kembali, harus diputuskan di forum yang lebih tinggi yaitu Musyawarah Pimpinan Lengkap yang diperluas.

Di sisi lain, Majelis Penasihat merekomendasikan Muktamar paling cepat dilaksanakan bulan Desember 2021.

Sabtu, 27 Februari 2021 diadakanlah Musyawarah Pimpinan Lengkap yang diperluas dan akhirnya mayoritas merekomendasikan pengunduran Muktamar ke waktu yang memungkinkan seluruh peserta hadir, maka disepakati dan diputuskan Muktamar diundur menjadi September 2022.[ah/rilis]

Tags: covid-19DitundaMuktamarpandemiPersatuan islamPersis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aplikasi Islami Pro Muslim Dikabarkan Jual Data Pengguna

Next Post

Vaksin untuk Anak-anak segera Tersedia

Next Post
Vaksin untuk Anak-anak segera Tersedia

Vaksin untuk Anak-anak segera Tersedia

Adab kepada Orang Tua yang Harus Dimiliki Pemuda Muslim

Adab kepada Orang Tua yang Harus Dimiliki Pemuda Muslim

Pizza Roti Tawar, Sarapan Mudah No Ribet

Pizza Roti Tawar, Sarapan Mudah No Ribet

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8593 shares
    Share 3437 Tweet 2148
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4395 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga