• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

P3M STAIN Pamekasan Buktikan Posdaya Masjid Tingkatkan Ekonomi Rakyat

25/12/2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Pemberdayaan masyarakat berbasis masjid atau Posdaya Masjid dibuktikan mampu mengembangkan ekonomi rakyat. Hal tersebut telah dibuktikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Jawa Timur dan terbukti memberdayakan masyarakat sekitar.
Wakil Ketua II STAIN Pamekasan Achmad Muchlis, M.Ag mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui posdaya masjid dikembangkan melalui akidah,ekonomi dan sosial masyarakat.
“Posdaya masjid ini merupakan upaya pemberdayaan masyarakat berbasis masjid dalam banyak hal, seperti bidang akidah, ekonomi, dan sosial masyakat,” terang Achmad Muchlis  seusai acara visitasi di Masjid Miftahul Hidayah, Desa Bulai, Kecamatan Galis, Pamekasan seperti dilansir republika.
Muchlis menjelaskan, posdaya masjid itu sebenarnya merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat berbasis masjid. Salah satunya melalui pemberdayaan usaha produktif, seperti jasa potong rambut, jasa cuci motor, rumah belajar, ternak ikan lele, dan ternak kambing.
“Pengurus dan pengelola Masjid Mihtahul Hidayah ini juga mampu memberdayakan masyarakat di sekitar masjid dengan membuka usaha pengisian pulsa dan token listrik, pembuatan batu akik dan bonsai,” urai Muchlis.
Posdaya masjid kata Muschlis, sebenarnya merupakan upaya untuk meramaikan masjid dengan pendekatan yang berbeda.
“Artinya kegiatan meramaikan masjid ini kan, bukan hanya dilaksanakan di dalam masjid saja, melainkan bisa melalui pemberdayaan masjid di segala bidang, sehingga masyarakat sekitar akan hidup rukun, damai, tentram sejahtera, serta berdaya dalam bidang ekonomi,” ungkapnya.
Muchlis menegaskan bahwa inti program posdaya masjid yang dicanangkan P3M STAIN Pamekasan ingin mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat peradaban, karena selama ini masyarakat menganggap bahwa masjid hanya terbatas pada pusat ritual saja.
“Padahal seharusnya tidak begitu, pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, masjid dijadikan tempat untuk mengatur strategi perang, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan berbagai jenis kebutuhan umat kala itu, ” tutupnya. (jwt/republika)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Libur Panjang , Wisatawan ke Taman Pintar Yogyakarta Meningkat

Next Post

Rumah Zakat – Lotte Mart Luncurkan Program Water Well Lotte Foundation

Next Post

Rumah Zakat - Lotte Mart Luncurkan Program Water Well Lotte Foundation

Menjadi Seperti yang Ku Mau

Kenapa Minuman Bersoda Disebut Softdrink?

Menelusuri Asal Usul Maulid Nabi (3)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8202 shares
    Share 3281 Tweet 2051
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2040 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4535 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11247 shares
    Share 4499 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Khawla Nakata Kaori, Ulama Perempuan yang Menerjemahkan Tafsir Jalalain ke Bahasa Jepang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dibimbing Sejak Dini, Shanum Asal Riau Ukir Prestasi di Hafiz Indonesia 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4203 shares
    Share 1681 Tweet 1051
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga