• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

Februari 28, 2021
in Berita
Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan
76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah membuka peluang investasi minuman keras (miras) berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam-Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia (STAI-PTDII), Syifa Awalia sangat menyesalkan kebijakan ini.

“Meskipun dalam lampiran III Perpres hanya terbatas pada empat daerah dan daerah lainnya diserahkan kepada gubernur, ini sama saja membuka peluang legalisasi miras di berbagai daerah. Jelas (kebijakan itu) sangat berbahaya sekali untuk masa depan anak bangsa,” ujar Syifa dalam keterangannya, Ahad (28/2).

Lebih lanjut, kandidat doktoral manajemen sumber daya manusia (SDM) ini menyebutkan bahwa Perpres tersebut seolah mengabaikan aspek moralitas dan budaya ketimuran bangsa Indonesia. Hal ini juga tidak sejalan dengan cita-cita awal Jokowi dengan jargonnya ‘revolusi mental’.

“Dalam norma agama, khamr atau minuman keras adalah ummul khabaaits, yaitu induk dari segala kejahatan. Jangan sampai karena lebih mengutamakan investasi untuk asing dan dalam negeri, justru malah mengorbankan masa depan SDM kita,” katanya.

Mengenai peran dan posisi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Syifa turut mempertanyakan tindakan tegas dan langkahnya. Ia berharap Kyai Ma’ruf menunjukan keberpihakan dan dapat menjawab kegelisahan umat.

“Kita patut bersyukur memiliki Wapres yang merupakan ulama sekaligus umara. Tetapi kita perlu tahu sikap tegas dan keberpihakannya seperti apa,” ujarnya.

“Sudah banyak kasus kriminalitas akibat miras, jangan sampai Perpres ini menambah luas peredaran miras yang berujung pada masalah sosial dan kerawanan,” imbuhnya.[ah/rilis]

Tags: Mirasptdiitolak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Next Post

Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

Next Post
Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

Banyak Hoaks tentang Kartu Prakerja, Berikut Fakta tentang Kartu Prakerja Gelombang 12

Banyak Hoaks tentang Kartu Prakerja, Berikut Fakta tentang Kartu Prakerja Gelombang 12

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta’aruf

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta'aruf

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3064 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7451 shares
    Share 2980 Tweet 1863
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3948 shares
    Share 1579 Tweet 987
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3608 shares
    Share 1443 Tweet 902
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga