ChanelMuslim.com – Pengadilan di Ukraina secara resmi melarang Partai Komunis karena dianggap berbahaya. Dengan keputusan ini, Partai Komunis Ukraina harus ditutup dan tidak boleh mengikuti pemilu.
Seperti dikutip The Guardian, Kamis (17/12), keputusan ini diambil oleh pengadilan di Kiev setelah mengabulkan permintaan Kementerian Kehakiman yang mengatakan Partai Komunis Ukraina menyebarkan kebencian antar etnis dan melakukan pelanggaran HAM dan kebebasan.
Sebelumnya bulan Mei lalu, Ukraina mengadopsi undang-undang “dekomunisasi” yang melarang setiap simbol Soviet serta penggunaan kata “komunis.”
Menyusul keputusan itu, Partai Komunis Ukraina menolak mengubah nama, logo atau piagam mereka agar sesuai dengan undang-undang terbaru. Partai komunis menentang banyak kebijakan pemerintahan baru Ukraina setelah kudeta pada Februari 2014.
Lembaga Amnesty International mengecam langkah pemerintah Ukraina dan mengatakan keputusan pengadilan itu akan berdampak preseden buruk.
“Keputusan itu mungkin terlihat seperti melawan peninggalan dari masa lalu Soviet. Tapi kenyataannya, keputusan itu justru berdampak sebaliknya, mengikuti gaya yang sama dalam memberangus oposisi,” ujar Joh Dalhuisen dari Amnesty International.
Selain melarang semua yang berbau komunis, pemerintah Ukraina September lalu juga melarang beberapa orang memasuki negara itu, termasuk puluhan wartawan yang kebanyakan dari Rusia.[af/cnn]