ChanelMuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat AS memperkenalkan kembali undang-undang perdagangan bipartisan pada hari Kamis lalu yang akan melarang impor dari wilayah Xinjiang China selama mereka belum disertifikasi untuk diproduksi tanpa kerja paksa, Reuters melaporkan.
RUU itu akan memberi wewenang kepada presiden AS untuk menerapkan sanksi terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas perdagangan tenaga kerja minoritas Uighur atau Muslim lainnya di Xinjiang. Wilayah ini merupakan produsen utama kapas dan produk kapas.
“Kami menyaksikan dengan kengerian saat pemerintah China pertama kali menciptakan, dan kemudian memperluas sistem kamp interniran massal di luar hukum yang menargetkan Uyghur dan minoritas Muslim,” kata Perwakilan Demokrat Jim McGovern ketika memperkenalkan kembali RUU tersebut.
Sementara itu, menurut laporan yang diterbitkan oleh Heritage Foundation, antara 1,8 juta hingga 3 juta orang Uighur telah dikumpulkan dan ditahan di kamp-kamp pendidikan ulang politik di China sejak 2018.
Uyghur adalah minoritas Turki yang sebagian besar Muslim yang tinggal di Xinjiang di barat laut China. Ada sekitar 11 juta di antaranya di wilayah tersebut.[ah/reuters]