• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Vaksinasi dalam Islam

19/08/2024
in Syariah, Unggulan
Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini

Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini (foto: Pixabay)

133
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya, terkait hukum vaksinasi atau imunisasi untuk bayi dalam Islam, bagaimana hukumnya menurut syari’at Islam? Mohon penjelasannya, Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Ada dua pendapat dalam masalah vaksinasi ini:

1. Mengharamkan

Jika terbukti ada unsur-unsur yang diharamkan, seperti babi, baik minyak, daging, atau apa saja darinya. Dalilnya jelas yaitu keharaman babi itu sendiri, dan  kaidah fiqih yang berbunyi:

إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ

“Jika halal dan haram bercampur maka yang haramlah yang menang (dominan).”

Kaidah ini berasal dari riwayat mauquf dari Ibnu Mas’d sebagai berikut:

مَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ إلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ الْحَلَالَ

“Tidakah halal dan haram bercampur melainkan yang haram akan mengalahkan yang halal.”

Imam As Suyuti Rahimahullah mengomentari riwayat ini, katanya:

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْفَضْلِ الْعِرَاقِيُّ : وَلَا أَصْلَ لَهُ ، وَقَالَ السُّبْكِيُّ فِي الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ نَقْلًا عَنْ الْبَيْهَقِيّ : هُوَ حَدِيثٌ رَوَاهُ جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ، رَجُلٌ ضَعِيفٌ ، عَنْ الشَّعْبِيُّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، وَهُوَ مُنْقَطِعٌ . قُلْت : وَأَخْرَجَهُ مِنْ هَذَا الطَّرِيقِ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي مُصَنَّفِهِ . وَهُوَ مَوْقُوفٌعَلَى ابْنِ مَسْعُودِ لَا مَرْفُوعٌ . ثُمَّ قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ : غَيْرِ أَنَّ الْقَاعِدَةَ فِي نَفْسِهَا صَحِيحَةٌ .

Berkata Al Hafizh Abul Fadhl Al ‘Iraqi: “Tidak ada asalnya.” As Subki berkata dalam Al Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al Baihaqi:

ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir Al Ju’fi, seorang yang dhaif, dari Asy Sya’bi, dari Ibnu Mas’ud, dan hadis ini munqathi’ (terputus).

Aku (As Suyuthi) berkata: Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya, telah mengeluarkannya dengan jalan ini. Itu adalah riwayat mauquf (terhenti) pada ucapan Ibnu Mas’ud, bukan marfu’ (sampai kepada Rasulullah).

Kemudian, berkata Ibnu As Subki: “Namun, sesungguhnya kaidahnya sendiri,  yang ada pada hadits ini adalah shahih (benar). (Al Asybah wan Nazhair, 1/194).

Baca juga: Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin

Hukum Vaksinasi dalam Islam

Inilah yang dipilih oleh MUI, kalau pun mereka membolehkan karena darurat saja, yaitu dalam keadaan memang tidak ada penggantinya yang halal, atau dalam konteks haji, hanya dibolehkan untuk haji yang wajib bukan haji sunah (haji kedua, ketiga, dst).

2. Membolehkan

Ini pendapat dari segolongan Hanafiyah, seperti Imam Abu Ja’far Ath Thahawi. Nampaknya ini juga diikuti oleh ulama kerajaan Arab Saudi.

Alasannya adalah karena ketika sudah menjadi vaksin, itu sudah menjadi wujud baru, tidak lagi dikatakan campuran. Sementara, fiqih melihat pada wujud baru, bukan pada wujud sebelumnya.

Dahulu ada sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang membuat cuka berasal dari nabidz anggur (wine).

Ini menunjukkan bahwa benda haram, ketika sudah berubah baik karena proses alami atau kimiawi, tidak apa-apa dimanfaatkan ketika sudah menjadi wujud baru.

Pasalnya, unsur haramnya dianggap telah lenyap. Hal ini bagi mereka juga berlaku untuk alat-alat kosmetik dan semisalnya. Ini juga yang dipegang oleh Syaikh Al Qaradhawi Hafizhahullah.

Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama nampak lebih hati-hati. Di sisi lain, tidaklah apple to apple menyamakan unsur babi dalam vaksin dengan wine yang menjadi cuka.

Sebab, wine berasal dari buah anggur yang halal, artinya memang sebelumnya adalah benda halal. Beda dengan babi, sejak awalnya memang sudah haram.

Pembolehan hanya jika terpaksa, belum ada gantinya yang setara, dan terbukti memang vaksin itu penting, dan pada haji pertama.

Kalau ada cara lain, atau zat lain yang bisa menggantikan vaksin tersebut, itulah yang kita pakai. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi ilmuwan muslim untuk menemukannya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Vaksinasi dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makam Syuhada Uhud jadi Tempat Bersejarah di Madinah

Next Post

Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Next Post
Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Penerbit Quran Cordoba Bersama BAZNAS Ajak Pengunjung Islamic Book Fair untuk Bersedekah Quran

Penerbit Quran Cordoba Bersama BAZNAS Ajak Pengunjung Islamic Book Fair untuk Bersedekah Quran

Jus Apel dan Nanas Dapat Menurunkan Kadar Kolesterol

Jus Apel dan Nanas Dapat Menurunkan Kadar Kolesterol

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga