• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Vaksinasi dalam Islam

Agustus 19, 2024
in Syariah, Unggulan
Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini

Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini (foto: Pixabay)

133
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya, terkait hukum vaksinasi atau imunisasi untuk bayi dalam Islam, bagaimana hukumnya menurut syari’at Islam? Mohon penjelasannya, Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Ada dua pendapat dalam masalah vaksinasi ini:

1. Mengharamkan

Jika terbukti ada unsur-unsur yang diharamkan, seperti babi, baik minyak, daging, atau apa saja darinya. Dalilnya jelas yaitu keharaman babi itu sendiri, dan  kaidah fiqih yang berbunyi:

إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ

“Jika halal dan haram bercampur maka yang haramlah yang menang (dominan).”

Kaidah ini berasal dari riwayat mauquf dari Ibnu Mas’d sebagai berikut:

مَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ إلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ الْحَلَالَ

“Tidakah halal dan haram bercampur melainkan yang haram akan mengalahkan yang halal.”

Imam As Suyuti Rahimahullah mengomentari riwayat ini, katanya:

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْفَضْلِ الْعِرَاقِيُّ : وَلَا أَصْلَ لَهُ ، وَقَالَ السُّبْكِيُّ فِي الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ نَقْلًا عَنْ الْبَيْهَقِيّ : هُوَ حَدِيثٌ رَوَاهُ جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ، رَجُلٌ ضَعِيفٌ ، عَنْ الشَّعْبِيُّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، وَهُوَ مُنْقَطِعٌ . قُلْت : وَأَخْرَجَهُ مِنْ هَذَا الطَّرِيقِ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي مُصَنَّفِهِ . وَهُوَ مَوْقُوفٌعَلَى ابْنِ مَسْعُودِ لَا مَرْفُوعٌ . ثُمَّ قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ : غَيْرِ أَنَّ الْقَاعِدَةَ فِي نَفْسِهَا صَحِيحَةٌ .

Berkata Al Hafizh Abul Fadhl Al ‘Iraqi: “Tidak ada asalnya.” As Subki berkata dalam Al Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al Baihaqi:

ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir Al Ju’fi, seorang yang dhaif, dari Asy Sya’bi, dari Ibnu Mas’ud, dan hadis ini munqathi’ (terputus).

Aku (As Suyuthi) berkata: Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya, telah mengeluarkannya dengan jalan ini. Itu adalah riwayat mauquf (terhenti) pada ucapan Ibnu Mas’ud, bukan marfu’ (sampai kepada Rasulullah).

Kemudian, berkata Ibnu As Subki: “Namun, sesungguhnya kaidahnya sendiri,  yang ada pada hadits ini adalah shahih (benar). (Al Asybah wan Nazhair, 1/194).

Baca juga: Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin

Hukum Vaksinasi dalam Islam

Inilah yang dipilih oleh MUI, kalau pun mereka membolehkan karena darurat saja, yaitu dalam keadaan memang tidak ada penggantinya yang halal, atau dalam konteks haji, hanya dibolehkan untuk haji yang wajib bukan haji sunah (haji kedua, ketiga, dst).

2. Membolehkan

Ini pendapat dari segolongan Hanafiyah, seperti Imam Abu Ja’far Ath Thahawi. Nampaknya ini juga diikuti oleh ulama kerajaan Arab Saudi.

Alasannya adalah karena ketika sudah menjadi vaksin, itu sudah menjadi wujud baru, tidak lagi dikatakan campuran. Sementara, fiqih melihat pada wujud baru, bukan pada wujud sebelumnya.

Dahulu ada sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang membuat cuka berasal dari nabidz anggur (wine).

Ini menunjukkan bahwa benda haram, ketika sudah berubah baik karena proses alami atau kimiawi, tidak apa-apa dimanfaatkan ketika sudah menjadi wujud baru.

Pasalnya, unsur haramnya dianggap telah lenyap. Hal ini bagi mereka juga berlaku untuk alat-alat kosmetik dan semisalnya. Ini juga yang dipegang oleh Syaikh Al Qaradhawi Hafizhahullah.

Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama nampak lebih hati-hati. Di sisi lain, tidaklah apple to apple menyamakan unsur babi dalam vaksin dengan wine yang menjadi cuka.

Sebab, wine berasal dari buah anggur yang halal, artinya memang sebelumnya adalah benda halal. Beda dengan babi, sejak awalnya memang sudah haram.

Pembolehan hanya jika terpaksa, belum ada gantinya yang setara, dan terbukti memang vaksin itu penting, dan pada haji pertama.

Kalau ada cara lain, atau zat lain yang bisa menggantikan vaksin tersebut, itulah yang kita pakai. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi ilmuwan muslim untuk menemukannya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Vaksinasi dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makam Syuhada Uhud jadi Tempat Bersejarah di Madinah

Next Post

Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Next Post
Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Penerbit Quran Cordoba Bersama BAZNAS Ajak Pengunjung Islamic Book Fair untuk Bersedekah Quran

Penerbit Quran Cordoba Bersama BAZNAS Ajak Pengunjung Islamic Book Fair untuk Bersedekah Quran

Jus Apel dan Nanas Dapat Menurunkan Kadar Kolesterol

Jus Apel dan Nanas Dapat Menurunkan Kadar Kolesterol

  • Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    Rekomendasi Wisata Banyuwangi Jawa Timur

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7639 shares
    Share 3056 Tweet 1910
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3210 shares
    Share 1284 Tweet 803
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Pejabat Israel Ungkap Mega Proyek Kereta Api

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga