• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Vaksinasi dalam Islam

19/08/2024
in Syariah, Unggulan
Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini

Cek Syarat Lengkap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berikut Ini (foto: Pixabay)

140
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya, terkait hukum vaksinasi atau imunisasi untuk bayi dalam Islam, bagaimana hukumnya menurut syari’at Islam? Mohon penjelasannya, Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Ada dua pendapat dalam masalah vaksinasi ini:

1. Mengharamkan

Jika terbukti ada unsur-unsur yang diharamkan, seperti babi, baik minyak, daging, atau apa saja darinya. Dalilnya jelas yaitu keharaman babi itu sendiri, dan  kaidah fiqih yang berbunyi:

إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ

“Jika halal dan haram bercampur maka yang haramlah yang menang (dominan).”

Kaidah ini berasal dari riwayat mauquf dari Ibnu Mas’d sebagai berikut:

مَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ إلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ الْحَلَالَ

“Tidakah halal dan haram bercampur melainkan yang haram akan mengalahkan yang halal.”

Imam As Suyuti Rahimahullah mengomentari riwayat ini, katanya:

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْفَضْلِ الْعِرَاقِيُّ : وَلَا أَصْلَ لَهُ ، وَقَالَ السُّبْكِيُّ فِي الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ نَقْلًا عَنْ الْبَيْهَقِيّ : هُوَ حَدِيثٌ رَوَاهُ جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ، رَجُلٌ ضَعِيفٌ ، عَنْ الشَّعْبِيُّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، وَهُوَ مُنْقَطِعٌ . قُلْت : وَأَخْرَجَهُ مِنْ هَذَا الطَّرِيقِ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي مُصَنَّفِهِ . وَهُوَ مَوْقُوفٌعَلَى ابْنِ مَسْعُودِ لَا مَرْفُوعٌ . ثُمَّ قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ : غَيْرِ أَنَّ الْقَاعِدَةَ فِي نَفْسِهَا صَحِيحَةٌ .

Berkata Al Hafizh Abul Fadhl Al ‘Iraqi: “Tidak ada asalnya.” As Subki berkata dalam Al Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al Baihaqi:

ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir Al Ju’fi, seorang yang dhaif, dari Asy Sya’bi, dari Ibnu Mas’ud, dan hadis ini munqathi’ (terputus).

Aku (As Suyuthi) berkata: Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya, telah mengeluarkannya dengan jalan ini. Itu adalah riwayat mauquf (terhenti) pada ucapan Ibnu Mas’ud, bukan marfu’ (sampai kepada Rasulullah).

Kemudian, berkata Ibnu As Subki: “Namun, sesungguhnya kaidahnya sendiri,  yang ada pada hadits ini adalah shahih (benar). (Al Asybah wan Nazhair, 1/194).

Baca juga: Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin

Hukum Vaksinasi dalam Islam

Inilah yang dipilih oleh MUI, kalau pun mereka membolehkan karena darurat saja, yaitu dalam keadaan memang tidak ada penggantinya yang halal, atau dalam konteks haji, hanya dibolehkan untuk haji yang wajib bukan haji sunah (haji kedua, ketiga, dst).

2. Membolehkan

Ini pendapat dari segolongan Hanafiyah, seperti Imam Abu Ja’far Ath Thahawi. Nampaknya ini juga diikuti oleh ulama kerajaan Arab Saudi.

Alasannya adalah karena ketika sudah menjadi vaksin, itu sudah menjadi wujud baru, tidak lagi dikatakan campuran. Sementara, fiqih melihat pada wujud baru, bukan pada wujud sebelumnya.

Dahulu ada sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang membuat cuka berasal dari nabidz anggur (wine).

Ini menunjukkan bahwa benda haram, ketika sudah berubah baik karena proses alami atau kimiawi, tidak apa-apa dimanfaatkan ketika sudah menjadi wujud baru.

Pasalnya, unsur haramnya dianggap telah lenyap. Hal ini bagi mereka juga berlaku untuk alat-alat kosmetik dan semisalnya. Ini juga yang dipegang oleh Syaikh Al Qaradhawi Hafizhahullah.

Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama nampak lebih hati-hati. Di sisi lain, tidaklah apple to apple menyamakan unsur babi dalam vaksin dengan wine yang menjadi cuka.

Sebab, wine berasal dari buah anggur yang halal, artinya memang sebelumnya adalah benda halal. Beda dengan babi, sejak awalnya memang sudah haram.

Pembolehan hanya jika terpaksa, belum ada gantinya yang setara, dan terbukti memang vaksin itu penting, dan pada haji pertama.

Kalau ada cara lain, atau zat lain yang bisa menggantikan vaksin tersebut, itulah yang kita pakai. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi ilmuwan muslim untuk menemukannya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Vaksinasi dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Merdeka itu Adalah

Next Post

Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Next Post
Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Hadiri Acara GenPro, Anis Tegaskan Wirausaha Dibutuhkan Untuk Berkontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara

Penerbit Quran Cordoba Bersama BAZNAS Ajak Pengunjung Islamic Book Fair untuk Bersedekah Quran

Penerbit Quran Cordoba Bersama BAZNAS Ajak Pengunjung Islamic Book Fair untuk Bersedekah Quran

Tahanan Palestina di Penjara Hanya Mendapatkan Air Selama 45 Menit Per Hari

Tahanan Palestina di Penjara Hanya Mendapatkan Air Selama 45 Menit Per Hari

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9548 shares
    Share 3819 Tweet 2387
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4868 shares
    Share 1947 Tweet 1217
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4313 shares
    Share 1725 Tweet 1078
  • Cara Memilih Mukena Premium yang Nyaman untuk Ibadah di Rumah maupun Traveling

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Grand BAZNAS Awards 2026 Berikan Penghargaan kepada 100 Penggerak Zakat Terbaik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga