• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah

September 16, 2024
in Syariah, Unggulan
Cara agar Terbebas dari Utang Riba

foto: pixabay

101
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SETIAP rumah tangga muslim hendaknya menjauhi riba dan mengubah riba menjadi transaksi syariah. Seringkali, transaksi keuangan yang kita lakukan dalam keseharian tidak disadari mengandung riba.

Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H. mengatakan bahwa praktik riba dalam rumah tangga sangat rentan ditemui, bahkan sering tidak disadari.

Misalnya, riba qardh, yaitu menyerahkan kepemilikan benda dengan ketentuan dikembalikan gantinya.

Selain itu, riba yang sering terjadi yaitu pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung, yang muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.

Ada beberapa jenis kelebihan atas pinjaman, yaitu yang disyaratkan/disepakati di awal disebut riba, baik yang mensyaratkan si peminjam maupun yang meminjamkan.

Memberi hadiah kepada orang yang mengutangi tapi utangnya belum dilunasi juga disebut riba.

Baca juga: Hijrah dari Riba

Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah

Cara menghindari riba yaitu mengubah transaksi menjadi akad bagi hasil, kredit, atau hibah.

Misalnya, saat melakukan pinjaman ke bank riba, ubah transaksi riba utang piutang menjadi transaksi bagi hasil mudharabah di bank syariah.

Kita sebagai nasabah bukan meminjam uang tapi meminta suntikan dana dari investor, jika ada keuntungan dibagi, jika merugi, akan dibicarakan antara bank dan nasabah.

Selain itu, menjamurnya kartu kredit juga bisa menjadi pintu riba di dalam rumah kita. Sebagai muslim, ada baiknya berhati-hati dalam memilih pembiayaan agar tidak terjerumus dalam hal yang diharamkan.[ind/Walidah]

 

Tags: Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah
Previous Post

Kenangan dari Nabi

Next Post

Sekelompok Pengunjuk Rasa Lakukan Aksi Solidaritas Pro Palestina di Universitas Georgetown AS

Next Post
Sekelompok Pengunjuk Rasa Lakukan Aksi Solidaritas Pro Palestina di Universitas Georgetown AS

Sekelompok Pengunjuk Rasa Lakukan Aksi Solidaritas Pro Palestina di Universitas Georgetown AS

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya

Siap Menghadapi Topan Bebinca, Shanghai Tutup Jalur Transportasi Udara, Laut hingga Darat

Siap Menghadapi Topan Bebinca, Shanghai Tutup Jalur Transportasi Udara, Laut hingga Darat

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga