ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama harus serius melakukan pendekatan dialogis dan memberikan porsi yang lebih pada program-program edukasi bekerjasama dengan Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim dan Ormas-ormas keagamaan. Gerakan edukasi ini akan menangkal penyebaran idiologi ISIS dan radikalisme lainnya. Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP Laskar Aswaja, Adhi’thobink Permana dalam pernyataan resmi, Senin (30/11/2015).
Tindakan radikalisme yang bersembunyi dibalik jubah agama kian marak terjadi, baik pada skala global maupun nasional. Aksi kekerasan tidak harus dilawan dengan kekerasan dalam bentuk balas dendam. Balas dendam hanya menyisahkan permusuhan yang berkepanjangan.
DPP Laskar Aswaja menentang aksi teror mengatasnamakan agama, tetapi juga menolak aksi balas dendam dalam bentuk kekerasan. “Tindakan radikalisme dapat dicegah dengan cara persuasif dan preventif. Tindakan persuasi dapat dilakukan dalam bentuk dialog dan tindakan preventif dapat berupa edukasi dan sosialisasi secara sistematis dan massif,” ujarnya yang diungkapkan dalam kegiatan DIKLATSUS BRAJA I DPP Laskar Aswaja Se-DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat bertempat di Ponpes Sunan Kalijaga, Cisoka, Kabupaten Tangerang pada tanggal 27 – 29 November 2015.
Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta tersebut bertujuan membentuk Brigade Ahlussunnah Wal Jama’ah (BRAJA). BRAJA akan membawa misi Laskar Aswaja untukmengawal dan menjaga nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah yang esensinya adalah Islam Rahmatan Lil A’lamin.
Ketua Panitia DIKLATSUS I DPP Laskar Aswaja Iman AinulHasan mengatakan, untuk melawan aksi teror dalam bentuk tindakan kekerasan dan intimidasi tidak harus dengan kekerasan, tetapi bisa dengan edukasi dan sosialisasi.
“Brigade Aswaja akan melakukan gerakan Islam Rahmatan Lil A’alamin ke berbagaiPonpes, Majli Ta’alim dan lembaga pendidikan lainnya.”
Aksi-aksi teror yang dilancarkan kelompok radikalis ISIS (Islamic state of Iraq and Syria) dan kelompok-kelompoklainnya yang mengatasnamakan agama, Laskar Aswaja menilai gerakan tersebut bukan atas dasar norma agama, tetapipemahaman atas ajaran agama yang salah. Pemahaman danpemikiran yang salah ini yang harus diluruskan.(nf)