ChanelMuslim.com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan sejumlah catatan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan yang membahas tentang Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund) yang telah resmi tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja. Rapat kerja ini diselenggarakan secara virtual di Jakarta, pada Senin (25/1/2021).
Sovereign Wealth Fund merupakan istilah baru dalam kancah perekonomian Indonesia. Menurut Investopedia, SWF adalah badan pengelola dana investasi yang dimiliki oleh negara. Dana yang mereka kelola bisa berasal dari cadangan devisa milik bank sentral negara tersebut, akumulasi surplus perdagangan maupun surplus anggaran, dana hasil privatisasi, maupun penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam.
Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mendefinisikan SWF sebagai kendaraan finansial yang dimiliki negara, yang memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam. Fungsi SWF adalah untuk stabilisasi ekonomi, terutama meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat.
Dalam pernyataan yang disampaikannya kepada Menteri Keuangan, Anis mengingatkan bahwa sejauh ini, terdapat resiko yang dimiliki oleh negara penerima investasi yang tercermin dari munculnya kekhawatiran-kekhawatiran mengenai dampak politis yang kemungkinan muncul atau sengaja dibawa oleh negara investor SWF.
Kekhawatiran ini timbul karena dua hal utama, yaitu: pada kenyataannya, dikontrol oleh entitas nasional dan bukan investor swasta dan jumlah entitas yang terlibat relatif kecil.
Dua hal tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kekhawatiran penggunaan SWF sebagai salah satu bentuk soft power, yaitu SWF merupakan strategi pengambilalihan dalam mengejar tujuan nasional di negara penerima investasi. Kekhawatiran ini semakin diperburuk dengan kurangnya transparansi dalam pengoperasian pengelolaan dana tesebut oleh negara investor.
“Kementerian Keuangan dan kementerian BUMN harus benar-benar siap menghadapi resiko bawaan berupa soft power dari investor SWF, yang akan dihadapi Indonesia sebagai negara penerima investasi melalui LPI,” ujar Anis.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini juga mengingatkan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN agar waspada mengenai beberapa isu negatif tentang SWF yang dikemukakan berbagai peneliti.
Di antara isu negatif tersebut antara lain: semakin besar dana yang mereka kelola akan semakin besar dampaknya pada pasar keuangan dunia, adanya kepemilikan oleh pemerintah asing di perusahaan-perusahaan nasional membuat banyak orang mengkhawatirkan masalah keamanan nasional karena motif investasi mereka seringkali dikhawatirkan memiliki tujuan politik yang terselubung serta transparansi laporan hasil kinerja mereka sangat buruk.
Selanjutnya, politisi senior PKS ini menyampaikan data bahwa berdasarkan laporan dan pernyataan dari OECD, terdapat resiko proteksionisme mengancam ekonomi dunia dan SWF.
Dalam praktiknya, baik dari sisi investor maupun investee, terdapat dua prinsip yang harus dipenuhi, yaitu prinsip non discrimination dan prinsip transparancy.
Jika hal tersebut dapat tercapai, ekonomi internasional akan semakin terintegrasi dengan makin berkembang dan intensnya arus modal internasional yang aman dan menguntungkan bagi semua pihak, baik pemilik maupun penerima modal.
“Sebagai ‘pemain baru’ dalam SWF, Indonesia perlu menyiapkan berbagai hal untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut, khususnya prinsip transparansi,” tegas Anis.
Terakhir, Doktor Ekonomi Islam ini menyampaikan bahwa berdasarkan karateristiknya, SWF memiliki ciri-ciri, yaitu: sovereign, high foreign currency exposure, no explicit liabilities, high risk tolerance dan long investment horizon.
“Kementerian Keuangan harus bisa menjelaskan kelima karakteristik tersebut dengan SWF yang potensial akan diterima Indonesia,” katanya.
“Kemenkeu juga harus memiliki kajian, dalam kurun waktu berapa lama SWF dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Disertai mitigasi resiko yang muncul dengan adanya SWF sehingga Kemenkeu bisa merumuskan langkah-langkah strategis penanggulangannya,” pungkasnya.[ind/rilis]